Pengedar Ganja Seberat 5,4 Kilogram, Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Sorong

Aimas, VoicePapua.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sorong, Polda Papua Barat mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 5,4 kilogram dari tangan pelaku berinisial TSY (37) warga Hamadi Gunung, Jayapura.

Selain pengedar, pelaku TSY positif sebagai pengguna. Dan secara historis tersangka ini merupakan seorang residivis yang pernah ditangani Ditresnarkoba Polda Papua, dan tersangka juga pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Jayapura.

Demikian disampaikan Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, melalui Kasatres Narkoba Iptu Muhammad Calvin Ramadhan, saat press release di Mapolres Aimas, Rabu (12/6-2024) siang tadi.

“Ini merupakan kedua kalinya tersangka membawa barang bukti ganja ke Sorong. Dengan motif pelaku ini ingin memperbesar jaringan penjualan narkotika di sini (Sorong),”ucap Iptu Calvin.

Memang kalau kita asumsikan, sambung Calvin, bahwasanya dia atau pelaku ini ingin menjual dengan keuntungan yang lebih banyak.

Contohnya, dalam satu bungkusan plastik bening berukuran besar seperti ini, pelaku memperoleh ganja dari orang Papua Nugini dengan harga Rp 500 ribu. Namun, saat pelaku jual di sini (Sorong), dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Jadi, bisa kita asumsikan bahwasanya dari 171 kemasan ukuran plastik bening besar seperti ini, maka keuntungan yang akan diperoleh dari si pelaku ini sekitar Rp 171 juta, ungkap  Iptu Calvin yang juga mantan Kapolsek Salawati.

Lalu, kita asumsikan lagi apabila dia mengedarkannya dengan cara menjual lentingan. Satu lentingan ini kita ibaratkan beratnya itu sekitar satu gram dengan harga Rp 100 ribu.

Kita konversi lagi dengan berat barang bukti ganja seberat 5,4 kilogram, maka uang yang beredar untuk pembelian ganja ini sekitar kisaran Rp 5,4 miliar. Dengan asumsi satu lentingan itu  dengan berat satu gram.

“Adapun kita bisa selamatkan jiwa orang yang hampir terjebak oleh narkotika ini kurang lebih semisal satu orang mendapat satu lentingan ganja ini sebanyak kurang lebih 54 ribu jiwa,” bebernya.

Pelaku diketahui sesuai identitasnya tidak memiliki pekerjaan. Tapi pelaku lebih condong dengan cara menjual ganja seperti ini, sambung Calvin.

Kalau di Jayapura pelaku punya jaringan yang cukup luas, karena yang bersangkutan ini residivis. Tapi dia datang ke Sorong ini ingin memperbesar jaringan ke depannya apabila dia tidak tertangkap kemarin.

Dasar LP (Laporan Polisi) Nomor: LPA 9/VI/2024/Papua Barat/Resor, Tanggal 6 Juni 2024.

Kronologis Kejadian :

Sementara itu, Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru menyatakan, kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sorong mendapat informasi bahwa akan ada masyarakat yang membawa narkotika jenis ganja turun dari kapal di pelabuhan Kota Sorong, Jalan Ahmat Yani.

Sekitar pukul 18.30 waktu setempat, tim mendapatkan seseorang atas nama inisal TSY turun dari kapal.

Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba ikuti dulu pelaku dan setelah keluar dari pelabuhan tim melakukan pengamanan terhadap pelaku. Namun, pada saat itu pelaku sempat melawan dan melarikan diri dan ketika itu pula pelaku meninggalkan satu buah koper berwarna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap koper tersebut, menemukan 171 plastik bening berukuran besar yang diduga narkotika jenis ganja. Satu plastik warna hitam berukuran besar yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dalam plastik berwarna hitam dan disembunyikan di dalam koper tersebut.

Serta, satu unit Handphone merk Redmi warna hitam  yang turut dibuang oleh pelaku pada saat melarikan diri.

Kemudian dilakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku untuk mencari terhadap pelaku. Setelah beberapa hari, tepatnya pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024, pukul 18.00 WIT, tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial TSY di tempat persembunyian di sebuah kos di Kelurahan Sawahgumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

Sementara motif yang dilakukan untuk mencari keuntungan. Barang bukti lainnya ditambah satu Handphone merk Redmi berwarna biru.

Adapun barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kotor yang diamankan, yaitu 5.434,0 gram (5,4 kilogram). Barang ini dari hasil pengembangan diduga berasal dari Papua Nugini, yang didapatkan pelaku di Jayapura dan kemudian dibawa ke Sorong untuk diedarkan atau diperjualbelikan.

Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 114 Ayat (2) terkait memperjualbelikan narkotika jenis ganja, dan  subsider  Pasal 111 Ayat (2) ini pasal terkait menyimpan, memiliki maupun menguasai. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maskimal 20 tahun, jelas AKBP Ndaru.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sorong, khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya.

Dan, apabila ada perubahan tingkah laku atau perubahan kebiasaan dari anak hingga ketika diketahui mungkin sudah terlanjur, segera mengingatkan anaknya agar tidak semakin terjerumus ke dalam narkoba dan termasuk minuman keras, tutupnya.(****)