Keberpihakan Negara kepada OAP Jadi Poin Penting
Kota Sorong, VoicePapua.com- Keberpihakan Negara kepada OAP (Orang Asli Papua) menjadi poin penting dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Berbagai perubahan aturan dapat diimplementasikan di bumi Cendrawasih menjadi harapan semua bagi masyarakat Papua, termasuk pemerintah pusat.
Sebab, sejak beberapa tahun perjalanan Otsus Papua jilid satu tak berjalan, sesuai harapan. Maka terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Selanjutnya, pengadaan barang/jasa pemerintahan mempunyai peran penting dalam pelaksanaan percepatan pembangunan di Papua.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, dengan sasaran untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat Daya, dinilai masih belum mengakomodasi ‘kekhususan’ pengadaan barang/jasa, akibat pemekaran di Papua.
Dengan adanya wadah ini untuk memperjuangkan ekonomi masyarakat suku Moi. Mengingat, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pemberdayaan.
Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam dunia usaha masyarakat dalam bentuk iklim usaha pembinaan dan pengembangan, sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Demikian disampaikan sumber yang membacakan surat keputusan di hadapan Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad, para pejabat terkait Pemprov maupun tamu undangan.
Pada acara peresmian Sekretariat Perkumpulan Asosiasi Forum Peduli Pembangunan Malamoi Bersatu (PERAFPEMABES) dan pengukuhan badan pengurus organisasi ini, berlangsung di KPR PDAM Blok B RT 003/RW 004 Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Kamis (19/10-2023).
Acara ini diawali dengan penekanan sirine pembukaan selubung papan nama oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad.
Sementara itu, ketua panitia penyelenggara Paulo Kwatolo dalam sambutannya mengatakan, PERAFPEMABES memiliki 42 anggota.
Kegiatan peresmian dan pengukuhan wadah ini dibuat oleh pengurus dan anggota Perafpemabes, dengan sumber anggaran dikumpulkan secara swadaya bersama, sebutnya.
Dijelaskan, dari 42 badan pengurus dan anggota organisasi ini semuanya memiliki perusahaan (bendera) sendiri, baik berbentuk PT (Perseroan Terbatas) maupun CV, ujarnya.
Komposisi Badan Pengurus Perafpemabes, Yulianus Mobilala (ketua), Paulo Kwatolo (wakil ketua), Raimon Su (sekretaris), Filemon Ulimpa (wakil sekretaris), Mauri R Kwatolo dipercayakan sebagai bendahara.
Acara ditandai dengan penandatanganan SK Badan Pengurus Perafpembas oleh Yulianus Mobilala selaku ketua, dan dianjutkan Pj Gubernur Musa’ad, serta diakhiri dengan sesi foto bersama (****)
- Baca Juga :Pasar Ikan Murah Disubsidi Hampir 50 Persen
0 Comments