48 Ribu Bungkus Rokok Illegal Dimusnahkan

Kota Sorong, VoicePapua.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Papua Barat Daya bersama Polresta Kota Sorong dan Beacukai melakukan pemusnahan 48 ribu bungkus rokok illegal atau sebanyak 960 ribu batang rokok.

Dengan adanya pemusnahan rokok illegal ini akan memberi efek jera kepada pelaku usaha rokok tersebut, sepanjang periode Juni hingga Juli 2024.

Rokok illegal yang dimusnahkan ini, saat petugas melakukan razia di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Rokok-rokok tersebut, langsung dimusnahkan oleh Penjabat Gubernur PBD, diwakili Plh Asisten I Setda, Rahman dan Forkopimda, berlangsung di Pantai Reklamasi Boswesen, Jumat (20/12-2024).

Bahkan, sisa dari rokok-rokok tersebut,  langsung dibuang di TPA atau tempat pembuangan akhir.

Dengan adanya masalah ini, Pemprov PBD bersama instansi teknis terkait akan terus gencar melakukan razia pada sejumlah lokasi yang ada di kedua daerah berbatasan langsung ini.

Sementara itu, Plh Asisten I Setda Papua Barat Daya, Rahman mengatakan, modus dari usaha tokok illegal ini untuk mencari keuntungan pribadi semata.

Selain itu, motif dari pengusaha tersebut, untuk menggelapkan pajak. Ini tentunya secara otomatis akan mengurangi dari hak Negara yang merupakan sumber-sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan, kata dia.

“Dengan melakukan pemusnahan rokok illegal ini sebagai wujud penegakan hukum  dan sekaligus memberi efek jera kepada seluruh pengusaha.Terutama, oknum-oknum untuk jangan mencoba-coba lagi,”tegas dia.(****)