Bawaslu Kabupaten Sorong Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu
Aimas, VoicePapua.com – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Sorong menggelar evaluasi pengawasan pelaksanaan Pemilu dan kesekretariatan bersama Panwaslu distrik se- wilayah ini.
Katua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa mengatakan, melalui kegiatan ini kita akan melakukan evaluasi, terkait dengan pemilihan Kepala Daerah, dimana saat ini sedang pleno pemutahiran DPS (data pemilih sementara), berlangsung di tingkat provinsi pada 15 Agustus sampai dengan tanggal 17 Agustus mendatang.
Untuk pleno DPS tingkat Kabupaten Sorong sudah dilakukan kemarin. Termasuk tingkat distrik, kelurahan kampung juga sudah kita lakukan, ujarnya, Kamis (15/8-2024) di Aimas Hotel and Covention Centre.
Sekarang menjadi bahan evaluasi kita berkaitan dengan pemutahiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih (petugas pemuktahiran data pemilih) maupun pengawasan yang dilakukan oleh panitia pengawas lapangan (PPL) di tingkat kelurahan dan kampung. Itu yang dilakukan oleh Panwaslu tingkat distrik dimaksud yang kita evaluasi, katanya.
Kita ketahui bersama bahwa pada Pemilu kemarin, ada 4 PSU (pemungutan suara ulang) di Kabupaten Sorong, dimana 2 PSU hasil rekomendasi dari Bawaslu setempat.
Berikutnya, ada PSU hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga berkaca dari itu, maka memang pencegahan itu sudah kita lakukan.
“Sebenarnya pencegahan sudah kita lakukan. Hanya ada kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga penyelenggara kita di tingkat bawah terjerumus di situ,”aku Simson.
Makanya, dari rentetan persoalan itu ada yang kena pidana 4 bulan kurangan subsider Rp 4 juta, akibat dari itu. Dengan adanya masalah seperti itu akan menjadi bahan evaluasi pihaknya, sambung Simson.
Kita berharap, besok nanti pada pelaksanan Pilkada ada peran penting teman-teman pengawas TPS maupun pengawas pemilihan lapangan di TPS kelurahan, kampung maupun Panwas distrik.
Pelanggaran yang biasa pernah kita ketemukan dan bermuara di TPS. Ada pemilih-pemilih yang tidak terdaftar atau tidak bertempat tinggal di situ.
Kenapa C6 itu muncul? C6 itu muncul karena ada kelebihan-kelebihan orang yang sudah meninggal namanya masih muncul di situ. Orang yang tidak dikenali, tapi punya alamat KTP, jelas beralamat di situ.
Orang yang tidak dikenal ini bisa disebabkan banyak hal. Ada yang mungkin pindah ke tempat lain, tapi tidak mengurus adminsitrasi pindahnya.
Ada pula yang tidak dikenali sama sekali, karena bisa saja dulu pernah mau melakukan tes CPNS misalnya, dia datang pinjam KK keluarganya dan lain-lain dan itu dikenal dengan data siluman.
“Memang ada NIK-nya jelas. Tapi orang tidak tahu alamat yang sebenarnya ada di mana dan ini yang mengakibatkan adanya kelebihan surat suara,”pungkasnya. (****)
- Baca Juga :Pengambilan Sumpah/ Janji 25 Anggota DPRD Kabupaten Sorong oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong
0 Comments