Dialog Interaktif RRI Kaimana Bahas Netralitas ASN
Kaimana, VoicePapua.com - Dialog interaktf yang digelar RRI Kaimana dengan topik 'Netralitas ASN' dengan menghadirkan Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana, sebagai narasumber Senin, (09/9/2024).
Dialog ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam konteks pemilihan umum.
Chandra Kirana menjelaskan bahwa menurut undang-undang, ASN terbagi menjadi dua kategori, yaitu ASN dan PPPK.
"Namun, dalam praktiknya, sering terjadi pegawai honor daerah yang terlibat dalam kampanye mendukung salah satu calon. Hal ini tentu saja melanggar ketentuan, mengingat pegawai honor daerah juga dibiayai oleh negara," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam Pilkada 2020, terdapat laporan mengenai ASN dan tenaga kontrak yang terlibat dalam kampanye.
"Ini adalah area yang abu-abu, tetapi jika ditelaah lebih dalam, tindakan tersebut dapat berdampak hukum bagi yang bersangkutan," jelasnya.
Selain itu, Chandra Kirana juga menyampaikan bahwa anggota DPRD, yang merupakan pejabat negara dan dibiayai oleh negara, juga harus mematuhi aturan yang sama.
"Dalam undang-undang Pilkada, jika anggota DPRD terlibat dalam kampanye, mereka harus melepaskan atribut atau fasilitas pemerintah yang mereka miliki," terangnya.
Mengenai ketentuan kampanye, Chandra Kirana mengungkapkan bahwa hingga saat ini KPU Kaimana belum menerima peraturan resmi yang mengatur hal tersebut. Namun, KPU Kaimana berkomitmen untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari Portal RRI, dialog interaktif ini memberikan wawasan penting mengenai pentingnya netralitas ASN dan pegawai pemerintah dalam proses pemilihan umum, serta bagaimana mematuhi peraturan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pemilihan.(****)
0 Comments