Pj Bupati Sorong: PPPK Bisa Duduki Jabatan Eselon, Jika Punya Prestasi

Aimas, VoicePapua.com – Penjabat Bupati Sorong, Edison Siagian di hadapan 839 PPPK tenaga kesehatan dan guru yang baru diambil sumpah/janji jabatan menuturkan, kalian tidak menutup kemungkinan untuk menduduki jabatan kalau mempunyai prestasi. 

Tergantung atasannya atau kalau ada lelang jabatan nanti kalian dari PPPK bisa ikut.

Coba cari di Google siapa yang ada di Indonesia ini yang menduduki eselon I dan II berasal dari PPPK. Ternyata ada.

Jadi Kasubbag misalnya. Langsung Kabid bisa dan bahkan eselon II juga bisa nah itu tergantung lelangnya saja, apabila dibuka kalian daftar sesuai dengan kriteria, jelas Edison, Senin (7/10-2024) di halaman apel Pemkab Sorong.

“Kalau yang tidak masuk kriteria jangan masuk mendaftar. Karena memang pasti kalah,”imbuhnya.

Untuk itu, dia berharap kepada PPPK dan PNS bersatu untuk membangun Kabupaten Sorong.

Dilansir dari berbagai sumber menyebut, Perubahan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.

Dengan perubahan UU ASN ini, kini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menduduki Eselon I. PPPK juga dinyatakan bisa mengisi jabatan struktural hingga mendapat jaminan pensiun sama seperti PNS.

Sebelumnya undang-undang aparatur sipil negara diatur dalam undangan-undang Nomor 5 Tahun 2014 namun, sekarang mengalami perubahan menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam undang-undang yang baru tersebut, disesuaikan dengan perkembangan terkini.(****)