Kendala Utama dalam Pengelolaan Sampah di daerah Masih Bergantung dari APBD
Aimas, VoicePapua.com - Salah satu yang menjadi kendala utama dalam pengelolaan sampah di daerah adalah keterbatasan anggaran yang masih bergantung kepada APBD.
Jika, merujuk pada data SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) Kementerian Dalam Negeri tahun 2023, rata-rata alokasi anggaran Pemda untuk sub urusan persampahan tahun 2023 hanya sebesar 0,51% dari total APBD.
Demikian sambutan, Penjabat Bupati Sorong, Edison Siagian, diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Marcus Kara, saat membuka sosialisasi tata cara pemungutan retribusi penanganan sampah/kebersihan yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup setempat, Kamis (19/12-2024) di Aquarius Hotel Aimas.
Lanjutnya, jumlah alokasi anggran ini masih sangat kecil untuk pengelolaan timbunan sampah yang ada.
“Selain APBD, Pemerintah Kabupaten Sorong harus dapat memaksimalkan sumber pendanaan lain untuk dapat membantu mengatasi sumber permasalahan sampah,”imbuh dia.
Salah satu potensi peningkatan pendanaan lain dalam pengelolaan sampah, yaitu melalui retribusi pelayanan sampah, kata dia.
Sumber pendanaan retribusi daerah dari penanganan sampah/kebersihan dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih.
Selain itu, dapat memberikan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat, serta mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif, efisien dan berkelanjutan.
Dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peluang bagi daerah ini untuk menggali PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Tentunya, dari potensi pendanaan retribusi daerah termasuk di dalamnya jenis retribusi penanganan sampah/ kebersihan.
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perda Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2024, khususnya yang terkait retribusi daerah.
Maka, perlu dibentuk satu peraturan bupati yang secara efektif mengatur tata cara pemungutan retribusi daerah. Dan ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pemungutan semua jenis retribusi daerah di Kabupaten Sorong, harap dia.
Efektifitas tata kelola penyelenggaraan pemungutan retribusi daerah menjadi tujuan bagi kita untuk mewujudkan Kabupaten Sorong yang lebih maju, tutup dia.(****)
- Baca Juga :48 Ribu Bungkus Rokok Illegal Dimusnahkan
- Baca Juga :KemenPPPA Rencanakan Tiga Program Prioritas
0 Comments