Penandatanganan Berita Acara Pengeboran Sumur Minyak di Distrik Klamono Kab Sorong
Aimas, VoicePapua.com – Usai digelarnya sosialisasi penggunaan kawasan hutan untuk proyek sumur eksplorasi Bitangur 001 di Kampung Malasmili, Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, yang berlangsung di bendungan SP1, Kelurahan Mariyai, Distrik Mariat, Senin (11/11-2024) oleh SKK Migas Papua- Maluku dan Pertamina EP Sorong.
Dilanjutkan, dengan penandatanganan berita acara antara lain, Pemkab Sorong diwakili Asisten Pemeritahan dan Kesra Adi Bramantyo, perwakilan dari SKK Migas Pamalu (Papua- Maluku) Idham Akbar, perwakilan Pertamian EP Sorong, Rizaldi, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong, Agustinus Assem, Kadistrik Klamono Oktofianus Kolin, Danramil Klamono Kapten Tatang, pemilik hak ulayat Kampung Malasmili, Distrik Klamono Stefanus Mamiringofo, beserta perwakilan dari keluarga maupun para pihak terkait lainnya.
Bunyi berita acara yang dibacakan Rizaldi dari perwakilan Pertamina EP Sorong adalah sebagai berikut: Pada hari ini, Senin tanggal 11 November tahun 2024 telah dilakukan sosialisasi penggunaan kawasan hutan untuk pengeboran bersama dengan Pemkab Sorong, distrik dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Sorong.
Kepada pihak yang berhak mewakili atas kegiatan pengeboran sumur eksplorasi minyak yang terletak di Kampung Malasmili, Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya seluas kurang lebih 4,66 hektare yang masuk dalam area kawasan hutan produksi.
Hasil sosialisasi atau tanggapan pemilik lahan.
Pertama, mendukung dan menyetujui atas rencana pengeboran yang dilakukan oleh SKK Migas PT Pertamina EP untuk kebutuhan pengoboran sumur eksplorasi Bitangur 001 seluas kurang lebih 4,66 hektare atas tanah adat marga Mamiringofo, yang berstatus kawasan hutan produksi di Kampung Malasmili, Distrik Kalmono, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Kedua, marga Mamiringofo berkomitmen dan mendukung setiap proses dan kegiatan yang dilakukan oleh PT Pertamina EP tidak akan mengganggu kegiatan operasional apapun yang ada di lapangan.
Ketiga, untuk kompensasi nilai kerugian atas tanaman tumbuh, PT Pertamina akan mengacu pada peraturan yang berlaku dan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan standar nilai kewajaran.
Keempat, marga Mamiringofo akan melakukan perhitungan tanaman tumbuh secara mandiri, didampingi para pemangku kepentingan terkait dan Pertamina EP.
Setelah membacakan isi dari empat poin berita acara tersebut, Rizaldi memberi kesempatan untuk menanggapi dari para pihak.
Ternyata, semuanya setujui dan langsung diadakan penandatanganan secara bersama dari semua pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.(****)
0 Comments