Inventaris Milik Pemerintah ‘Wajib Hukumnya’ Harus Dikembalikan, Saat ASN Memasuki Usia Pensiun

Aimas, VoicePapua.com- Inventaris atau aset milik pemerintah yang digunakan oleh ASN ketika masih berdinas untuk menunjang tugas-tugasnya, dan apabila ASN tersebut, telah memasuki usia pensiun ‘wajib hukumnya’ untuk dikembalikan.

Hal itu ditegaskan, Plh Bupati Cliff Agus Japsenang, melalui Kepala Bidang Aset, BPKAD Kabupaten Sorong, Lazarus Osok, ketika ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Jumat (16/2-2024).

Lebih lanjut, kata Osok, selama ini yang terjadi para oknum ASN belum bisa membedakan antara kendaraan dinas untuk menunjang tugas-tugas kedinasan dengan kendaraan pelat merah yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Misalnya kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua yang diberikan oleh OPD dimana dia bertugas, terkadang salah pemahaman dari ASN tersebut.

Fasilitas kendaraan dinas yang diberikan itu harus digunakan ketika ASN akan bertugas, yakni perjalanan dari rumahnya berangkat menuju kantor saja dan atau pun sebaliknya. Bisa saja kendaraan pelat merah itu digunakan, ketika melaksanakan tugas atas perintah pimpinan atau atasan langsung dari ASN dimaksud.

Namun, yang terjadi selama ini, sambung Osok, justru kendaraan dinas yang diberikan kepada ASN tersebut, lebih dominan dipakai untuk kepentingan pribadi. Malahan untuk tugas kedinasan lebih seidikit sekali digunakan.

Nah, setelah terjadi kerusakan pada salah satu onderdil. Entah itu seperti menggantikan ban mobil atau motor, ganti olie, sparepart, dan lain sebagainya tidak bisa menuntut  atau diklaim ke kantor dimana dia bekerja untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya itu.

“Kita bicara dari aspek aturan. Memang sudah mengamanatkan demikian, suka tidak suka harus kita laksanakan,”imbuhnya.

Apabila kendaraan dinas yang digunakan saat bertugas kedinasan, jika ada masalah (macet) di jalan karena ada kerusakan, maka dari OPD tersebut, wajib untuk bisa membiayainya.

“Pemahaman yang sangat  keliru seperti ini perlu kita berikan pengertian. Dengan harapan, semua ASN bisa memahaminya hal itu dengan baik dan benar, tutupnya. (****)