Data Pemilih di Sembilan Daerah Bermasalah, Ini Ungkap Ketua Bawaslu Papua

Jayapura, VoicePapua.com -  Data pemilih untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024, ada sembilan kabupaten/kota lagi menuai masalah. Demikian ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Hardin Halidin. Atas temuan ini, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

Hardin Halidin mengatakan, ada sejumlah catatan berkaitan dengan proses rekapitulasi hasil pemutakhiran daftar pemilih. Di antaranya terdapat perbedaan data antara Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat distrik dengan kabupaten/kota. 

"Perbedaan ini terjadi pada tujuh kabupaten/kota di Papua. Bahkan di Kabupaten Keerom, Supiori dan Biak Numfor terdapat perbedaan jumlah pemilih tingkat kampung dengan distrik dan kabupaten," kata Hardin, Kamis (12/9/2024). 

Lanjutnya, terdapat ketidakseragaman data rujukan yang digunakan oleh KPU kabupaten/kota dalam melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Lalu terdapat Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024 yang diduga belum dimasukkan dalam DPS di delapan kabupaten. 

"Bawaslu Papua dan kabupaten/kota pasca penetapan DPS menerima salinan DPS dalam bentuk dokumen digital. Selanjutnya Bawaslu Papua dan kabupaten/kota melakukan analisa terhadap salinan DPS tersebut," ucap dia. 

Dilansir dari Portal RRI, Hardin menambahkan, dari hasil analisa terhadap salinan DPS juga ditemukan data ganda sebanyak 34.518 di seluruh kabupaten/kota. Ada pula data usia di bawah 17 tahun dan di atas 79 tahun sebanyak 4.893.

"Data usia di bawah 17 tahun tersebut terdapat pemilih dengan usia 0 tahun. Bahkan ada sejumlah pemilih yang terdata dengan usia -2 tahun," kata Hardin. 

Ia menegaskan, Bawaslu Papua telah menyampaikan beberapa saran perbaikan yang perlu ditindaklanjuti KPU Papua. Di antaranya, meminta KPU Papua melakukan uji sampling untuk memastikan DPK pada pemilu 2024 telah terakomodir dalam DPS. 

"Terkait data ganda juga, kami meminta KPU melakukan pemeriksaan ulang. KPU harus memastikan data ganda tidak lagi tercatat dalam DPSHP dan DPT yang akan ditetapkan," katanya. 

Lalu terhadap data usia pemilih yang tidak sesuai dengan syarat usia Pemilih, KPU Provinsi Papua diminta melakukan supervisi dan monitoring. "KPU kami minta memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait untuk melakukan pemeriksaan data dan melakukan verifikasi kebenaran usia pemilih," ujar dia. (****)