Pendalaman Tugas, Fungsi dan Wewenang DPRD
Kota Sorong, VoicePapua.com – Sekretaris Dewan Kabupaten Sorong, Nimbrod Sesa mengatakan, seusai penyelenggaraan orientasi atau pembekalan bagi 25 anggota DRPD setempat, berlangsung selama tiga hari di Aston Hotel dan berakhir, Jumat (25/10-2024).
Selanjutnya, para anggota dewan ini akan mengikuti materi pendalaman tugas, fungsi dan wewenang dari para penyambung aspirasi rakyat ini.
Tugas, fungsi dan wewenang DPRD ada tiga. Yakni fungsi legislasi, penganggaran dan fungsi pengawasan. Jadi, ketiga fungsi itu melekat dari para wakil rakyat ini.
Kegiatan pendalaman ini akan direncanakan Januari 2025. Sambil kita menunggu enam anggota DPRD melalui jalur penunjukkan Otsus (Otonomi Khusus).
Dengan harapan, dari sejumlah anggota dewan ini nanti adanya persamaan persepsi dalam menjalankan tugas kedewanan, ujar Nimbrod, singkat.
Kegiatan diakhiri dengan pembacaan doa dan sesi foto bersama dua narasumber, yakni Widyaiswara Madya Dr. Elia Ramandey, dan Dr. H. Arifin dari LAN Makassar. (****)
- Baca Juga :4 Pakar Hukum USK Dikukuhkan Jadi Profesor
0 Comments