Presiden Prabowo secara Resmi Teken PP Hapuskan Piutang Macet UMKM
Jakarta, VoicePapua.com – Setelah mendengar aspirasi dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, maka Presiden Prabowo Subianto secara resmi teken Peraturan Pemerintah (PP) RI hapuskan piutang macet UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Berdasarkan saran dan aspirasi dari semua pihak terutama dari kelompok-kelompok tani, nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11-2024), saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2024, Tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Bidang Perkebunan, Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM lainnya.
Dengan ini pemerintah berharap, dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan sebagainya.
Ini semua yang merupakan urusan pangan sangat penting agar mereka bisa meneruskan usaha-usahanya. Dan, mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan Negara.
Tentang hal-hal teknis persyaratan yang harus dipenuhi akan langsung ditangani oleh kementerian dan berbagai lembaga lainnya, ujar Prabowo.
Kita semua berdoa, semoga para petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan bahwa rakyat kita menghargai atas semuanya itu, tutupnya.(****)
- Baca Juga :Presiden Memastikan Stok Cadangan Beras Aman
0 Comments