DP2KBP3A Kabupaten Sorong Gelar Kegiatan Advokasi Kebijakan Pemenuhan Hak Anak

Aimas, VoicePapua.com - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sorong menggelar kegiatan advokasi kebijakan pemenuhan hak Anak pada lembaga pemerintah non pemerintah, media dan dunia usaha kewenangan kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan, Ketua Panitia Penyelenggara, Yuri, yang kesehariannya sebagai Sekretaris DP2KBP3 Kabupaten Sorong pada kegiatan tersebut.

Dasar Pelaksanaan

Dasar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang  Otonomi Khusus Papua,  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, SK Bupati Nomor 243/Kep/211/VII/2024 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan.

Materi kegiatan

Adapun materi yang akan disampaikan pada kegiatan ini adalah sebagai berikut. Proses penyampaian pelayanan  SOP (standar operasional dan prosedur) layanan TPA secara cekatan pelatihan penanganan kasus.

Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan advokasi kebijakan pemenuhan hak Anak pada lembaga pemerintah non pemerintah, media dan dunia usaha kewenangan kabupaten/kota, dilaksanakan pada Kamis, (18/7-2024, yang bertempat di Hotel Aquarius Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Metode Penyampaian Materi

Metode penyampaian materi  dalam kegiatan ini adalah berupa ceramah,  tanya jawab.

Narasumber

Sementara narasumber yang akan membawakan materi adalah  Bapak Setyo Hastiarowo  Falisator Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Peserta kegiatan

Peserta kegiatan ini sebanyak 170 orang. Kegiatan ini diselenggarakan atas sumber dana yang bersumber dari dana Otonomi Khusus dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran  Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sorong.

Hasil yang Diharapkan

Setelah mengikuti kegiatan ini, diharapkan agar peserta mengerti dan memahami SOP pelayanan, SOP penjangkauan korban, SOP pengelolaan kasus, SOP mediasi, dan SOP layanan pendampingan korban.

Mengakhiri sambutan, Yuri menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Sorong, pimpinan DPRD, Sekda, Kepala Baperlitbang dan Kepala BPKAD.

Di mana, dalam hal ini sebagai tim  anggaran Pemkab Sorong, serta semua pihak terkait lainnya yang telah mendukung kegiatan ini, tutupnya. (****)