Kejagung Amankan Buronan Korupsi Kredit Bank Pembangunan Daerah NTT
Jakarta, VoicePapua.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan RAF yang merupakan buronan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan RAF yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, diamankan di Perumahan Graha Nusa Madani, Makassar.
"Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 perihal penetapan tersangka tanggal 24 Juli 2023, RAF merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dengan kerugian sebesar Rp5.000.000.000," kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (17/10/2023).
Saat diamankan, terang dia, tersangka RAF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Tersangka RAF dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (dilansir dari infopublik.id)
- Baca Juga :Presiden Prabowo Terima Delegasi Japan-Indonesia Association, Bahas Berbagai Insiatif Kerja Sama
- Baca Juga :Delapan Kapal Vietnam Terjaring di Natuna
0 Comments