Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen
Jakarta, VoicePapua.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas, bahas terkait upah minimum tahun 2025. Dari hasil rapat dengan sejumlah menteri terkait, presiden umumkan kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.
Sebagaimana kita ketahui momen ini sebagai jaringan sosial bagi tenaga kerja. Mereka yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan hidup layak, ujar Kepala Negara di Istana Negara Jakarta, Jumat (29/11-2024).
Untuk itu, penetapan upah minimum untuk meningkatkan daya beli pekerja dan tetap memperhatikan daya saing usaha, jelas Prabowo.
Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun, setelah membahas dan melakukan pertemuan juga dengan pimpinan buruh, sambung presiden, kita putuskan untuk menaikan upah minimum rata-rata nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten. Terkait lebih rinci upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Dijelaskan, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,”imbuh Presiden Prabowo.
Tadi juga di hadapan perwakilan pimpinan buruh, disampaikan bahwa program-program kami termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil.
Juga kalau dihitung tambahan kesejahteraan, karena buruh juga punya keluarga dan anak. Kalau kita rinci program gizi ini rata-rata minimum indeks per anak per ibu hamil itu Rp 10.000/hari.
Kita ingin Rp15.000 tapi kondisi anggaran tidak memungkinkan. Kalau Rp 10.000 untuk daerah-daerah itu pasti cukup bermutu dan bergizi, kata Prabowo.(****)
0 Comments