Kadiv Propam : Bisa PTDH kepada Anggota yang Terlibat dan Bekingan Judi Online
Jakarta, VoicePapua.com – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono kembali menegaskan bisa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada anggota yang terlibat dan menjadi bekingan judi online.
Kembali jenderal bintang dua ini mengingatkan agar seluruh anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online. Jika terlibat, maka akan diberi sanksi dengan pemecatan tidak hormat.
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” kata Syahar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).
“Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat,” tegas dia.
Syahar mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.
“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” paparnya.
Dilansir dari humas.polri.go.id, Syahar mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar jajaran Korps Bhayangkara tidak terlibat judi online.
“Arahan-arahan sudah kita berikan ke jajaran dan Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” ujarnya. (redaksi/voicepapua.com)
- Baca Juga :Presiden Prabowo Terima Delegasi Japan-Indonesia Association, Bahas Berbagai Insiatif Kerja Sama
- Baca Juga :Delapan Kapal Vietnam Terjaring di Natuna
0 Comments