Bawaslu: Kepala Daerah Terpilih Harus Benar-benar Dipilih dari 'Suara Sah'

Aimas, VoicePapua.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa kembali menegaskan, khusus untuk Pemilukada (Pemilihan Kepala Daerah) terpilih, baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya maupun Bupati dan Wakil Bupati Sorong harus benar-benar dipilih 'suara sah' oleh pemilih yang memenuhi syarat.

“Kepala Daerah yang terpilih harus benar-benar memenuhi syarat, maka akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan berkualitas dalam memimpin di kedua daerah ini,” pinta Simson, ketika membuka Rakor tahapan Pemilukada bersama Panwas se-Kabupaten Sorong, Jumat (18/10-2024) di Aquarius Hotel Aimas.

“Perlu diingat, orang yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) mempunyai hak pilih itu dia benar-benar mempunyai nama di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Dan, pemilih mempunyai hak memilih hanya satu kali saja dan tidak memilih lebih dari itu,” imbuh dia.

Sekali lagi diimbau agar saat pelaksanaan hari pemungutan suara adalah orang yang punya nama di DPT dan membawa formulir C6.

“Jangan sampai tidak punya nama di DPT dan juga tidak memiliki formulir C6. Apalagi formulir C6 yang dipermainkan dan itu yang patut dihindari untuk tidak menimbulkan masalah yang sangat fatal,” tegas dia.

“Kenapa demikian? Jangan sampai ada kelompok-kelompok yang sudah menyalurkan hak suaranya, dan kemudian mereka memilih lagi di TPS yang lain. Untuk itu, kepada teman-teman Panwas distrik agar memperhatikan itu dengan baik,”pungkasnya.(****)