Rancangan Plafon dan Prioritas Program Kegiatan OPD Kabupaten Sorong
Aimas, VoicePapua.com – Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle dalam sambutan, mengatakan perubahan anggaran merupakan rancangan plafon dan prioritas program atau kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) daerah setempat.
Tentunya, berdasarkan tugas dan fungsi kewenangan OPD di lingkungan Pemkab Sorong yang disusun dengan pertimbangan kapasitas kemampuan riil keuangan daerah.
Dengan demikian, DPRD tetap berpedoman pada UU yang mempunyai fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi legislasi dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu, disampaikan Habel, saat memberikan sambutan pada penutupan sidang paripurna V dalam rangka pembahasan persetujuan dewan terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2024, berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sorong, Jumat (27/9-2024).
Selain itu, kata Yable, pihak dewan selalu membangun mitra dengan daerah Kabupaten Sorong.
Demikian sambutan yang dapat saya sampaikan pada rapat paripurna V DPRD Kabupaten Sorong V dalam rangka pembahasan persetujuan dewan terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2024, ujar dia.
Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sorong di masa sidang V tahun 2024 ini, maka sebagai umat yang beriman menyampaikan puji syukur atas penyertaaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perlindungan-Nya, baik dalam hidup kita maupun dalam pelaksanaan tugas kita semua sehari-hari, tutupnya.
Dari pendapat akhir lima Fraksi di DPRD Kabupaten Sorong, menerima dan menyetujui. Namun, ada beberapa rekomendasi ataupun catatan penting dari fraksi-fraksi ini untuk ditindaklanjuti OPD Pemkab setempat di masa-masa yang akan datang. (****)
- Baca Juga :247 ASN sudah Dimutasi ke Otorita IKN
0 Comments