Pengungkapan Dua Kasus Tindak Pidana Narkotika di Polres Sorong

Aimas, VoicePapua.com- Pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika  di Kepolisian Resor  (Polres) Sorong, yaitu ganja dan sabu. Untuk pengungkapan narkotika jenis ganja, Polres Sorong berhasil mengamankan dua tersangka.

Kronologis kejadian:

Pada hari Kamis (25/5-2023), Polres Sorong mendapat informasi peredaran narkotika jenis ganja. Kemudian tim yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Handam Samudro, S.TK, S.IK melakukan penangkapan sekira pukul 21.30 WIT terhadap satu orang tersangka atas nama Arnold Lukas Sawaki di Hotel Mustika kilometer 10 Kota Sorong, tepatnya dikamar nomor 11.

Demikian Press Conference Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustinandaru, SH, S.IK, MH di Mapolres Aimas, Selasa (30/5-2023).

Setelah penggeledahan badan,  ditemukan narkotika jenis ganja pada saku jaket bagian dalam sebelah kiri. Dan, kemudian mengamankan barang bukti, berupa dua plastik bening berukuran sedang di saku celana sebelah kanan.

Serta, 10 plastik bening berukuran kecil di saku celana bagian kiri. Selanjutnya, dari hasil pengungkapan tersangka yang pertama melakukan pengembangan dan mengamankan satu tersangka lagi atas nama Septian.

Setelah dilakukan penggeledahan kembali ditemukan  narkotika jenis ganja ditemukan satu plastik bening  di saku celana bagian saku samping kanan.

Barang bukti lainnya ditemukan 6 plastik bening berukuran sedang, 9 plastik bening berukuran kecil, yang diduga berisi narkotika di dalam lemari.

Kemudian satu plastik bening berukuran sedang bersisi narkotika jenis ganja di bawah lemari. Dilakukan penggeledahan rumah bagian rumah lainnya dan ditemukan sebuah tas ransel warna coklat hitam berisi 3 paket besar terbungkus lackband berwarna coklat dan satu bungkus plastik bening berukuran besar diduga  berisi narkotika jenis ganja.

Ditemukan dompet berisi uang hasil penjualan narkotika berisi uang sebanyak 50 lembar uang pecahan Rp 100.000 dan 9 lembar uang pecahan Rp 50.000. Dengan total uangnya sebesar Rp 5.450.000.

Selanjutnya sejumlah barang bukti tersebut, kita amankan di Polres Sorong untuk proses lebih lanjut, jelas Kapolres.

Untuk barang bukti berat kotor hasil timbangan sebanyak 743,16 gram. Jadi, untuk pasal yang dilanggar Pasal 114 (Ayat 1) jo Pasal 112 (Ayat 1) jo Pasal 127 (Ayat 1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (****)