Mandor Kelapa Sawit PT IKS Meninggal Dianiaya Operator Exvactor

Aimas, VoicePapua.com- Mandor yang bekerja di perkebunan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKS) Kampung Klasof, Distrik Moisegen, bernama Robiani meninggal dianiaya operator Exvactor inisial AR.

Demikian press conference gelar kasus perkara, yang berlangsung di Mapolres Aimas, dipimpin Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH, Jumat (15/9-2023).

Kronoligisnya, pada Rabu 9 Agustus 2023, tersangka AR datang pada jam 07.00 pagi bekerja seperti biasa untuk mengoperasikan alat berat (exvactor) dalam rangka membersihkan gawangan tanaman sawit yang berada di sekitar lokasi kegiatan.

Operator terus lanjut bekerja, dan tiba sekitar pukul 17.10 WIT korban (Robiani) datang ke lokasi kerja untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan menggarap lahan menggunakan exavactor.

Sekitar  pukul 18.00 waktu setempat, korban memberikan arahan terhadap tersangka, yang saat itu masih sebagai operator exavactor untuk tetap bekerja.

Pada saat itu bensin di alat berat tersebut, sudah habis dan waktunya sudah melewati jam kerja normal. Tapi korban masih menyuruh tersangka untuk tetap bekerja.

Karena itu, tersangka emosi dan marah langsung mengarahkan bucket exavactor diayunkan ke badan korban. Saat itu juga korban jatuh.

Kemudian tersangka masih menekan bucket exavactor itu ke badan korban. Akibat dari insiden ini menyebabkan korban meninggal dunia.

Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Salawati dan langsung ditahan di Polres Sorong untuk proses lebih lanjut.

Untuk barang bukti yang diamankan, satu unit exavactor merk Hitachi ZX210 dan satu buah kunci exavactor.

Pasal persangkaan, sambung AKBP Ndaru, yakni pasal Tindak Pidana Pembunuhan, Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (****)