Kapolres Sorong: Pengungkapan Kasus Miras Masih Kaitannya Proses Pilkada

Aimas, VoicePapua.com – Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran menyatakan, pengungkapan kasus Miras atau minuman keras berbagai jenis, masih kaitannya proses Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 2024.

Baik itu Pilkada calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong maupun Pilkada  calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2024-2029.

Di mana, keberadaan minuman keras ini juga bisa membawa dampak atau efek yang cukup besar, ujarnya, saat rilis berlangsung di Mapolres Aimas, Kamis (26/9-2024) siang tadi.

Pada kesempatan press release ini juga, kami akan menampilkan dan bisa didokumentasikan untuk dimusnahkan ada berbagai jenis minuman keras.

Selain Cap Tikus ada bear hitam, anggur merah, vodka, whiskey drum, whiskey dum,  anggur merah gold, botol bear bintang dan anggur api.

Ini adalah langkah-langkah yang kami lakukan dalam rangka cipta kondisi masih satu rangkaian Pilkada serentak 2024. Di mana, kami berusaha untuk  melakukan cipta kondisi ini melalui sisi Sat Narkoba.

Selain berbagai kegiatan kami lakukan untuk menekan angka kriminalitas, menekan konflik di masyarakat yang diawali oleh Miras maupun Narkoba. Pada saat ini untuk lebih ditekankan di minuman keras.

Untuk upaya-upaya batasan hukum minum keras, kata AKBP Edwin dengan kegiatan-kegiatan patroli. Termasuk, razia-razia terus dilakukan Sat Samapta maupun oleh Sat Narkoba. Dengan mendatangi kios yang diduga informasi mereka memperjual atau memperdagangkan minum keras.

Itu upaya-upaya yang kita lakukan selain  tadi ada informasi dari masyarakat adanya pabrik minuman keras lokal Cap Tikus yang berada di Jalan Ikawangi, Kelurahan Makotyamsa, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong dengan terduga tersangka inisial OH yang sudah dirilis lebih awal tadi.

Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Calvin Ramadhan  mengatakan,  untuk kegiatan-kegiatan kami ini memang sebetulnya sudah lama kami lakukan selama beberapa bulan terakhir, berkaitan dengan tahapan- tahapan Pilkada.

"Berkaitan  dengan informasi adanya pabrik-pabrik minuman keras lokal yang berlokasi di sekitar wilayah SP4, Kabupaten Sorong adanya pabrik pembuatan Cap Tikus itu yang menjadi kendala kami banyak di situ, terkait dengan titik lokasi (tempat) yang sulit dijangkau," ujar Iptu Calvin.

Pada saat kegiatan tidak semua yang kami lakukan untuk rilis maupun pembuatan laporan polisinya. Maka dari itu kita laksanakan pemusnahan di tempat.

Dari hasil kegiatan kami langsung memusnahkan barang bukti  di tempat terjadinya perkara.

“Memang selama ini minimal sekali dalam sebulan kami ke sana mencari tempat atau lokasi yang diduga pembuatan pabrik minuman keras kurang lebih seperti itu,” ujar Iptu Calvin.

Dari mulai hulu sampai hilirnya adanya kios-kios setempat, yang mereka jual dari botol-botolan  juga kami sita.(****)