Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah RHP Segera Diadili dalam Tiga Kasus Korupsi
Jakarta, VoiePapua.com – Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), segera disidang atas tiga kasus korupsi yang menjeratnya. RHP bisa segera disidangkan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dirampungkan penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (20/6/2023).
Ali menjelaskan, telah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi suap, gratifikasi dan TPPU tersangka RHP mantan Bupati Mamberamo Tengah Papua.
“Saat ini RHP kembali ditahan dalam rumah tahanan oleh Jaksa KPK selama 20 hari ke depan dimulai sejak 19 Juni 2023,” ujarnya.
Lanjut Ali, dalam waktu 14 hari kerja, dipastikan Jaksa KPK telah limpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor untuk segera disidang.
Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi satu terpidana penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yakni, Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan Terpidana Marten Toding yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Ali.
Sambung Ali, terpidana akan menjalani pidana badan di Lapas Kelas I Makassar untuk waktu selama dua tahun dikurangi lamanya masa penahanan. “Terpidana juga memiliki kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp100 juta,” terangnya.
Marthen Simon Toding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menyuap Ricky Ham Pagawak terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Simon mendapatkan proyek di Mamberamo Tengah dari suap tersebut.(sumber : infopublik.id)
0 Comments