Penetapan UMK Harus Mengacu kepada Upah Minimum Provinsi

Aimas, VoicePapua.com – Penjabat Bupati Sorong, Edison Siagian menyatakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus mengacu kepada UMP (Upah Minimum Provinsi).

Di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja telah disebutkan bahwa  Upah Minimum Kabupaten/Kota harus lebih tinggi dari UMP. Soal tinggi rendahnya itu tergantung.

Bahkan, dalam Permenaker mengamanatkan bahwa kabupaten juga harus membentuk Dewan Pengupahan. Komposisi Dewan Pengupahan itu merupakan perwakilan dari semua pihak.

Demikian, jelas Edison, Rabu (18/12-2024) di Aimas, usai memimpin rapat, terkait pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Sorong, serta penetapan  UMK yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dengan adanya Dewan Pengupahan ini akan menentukan angka besaran UMK, tutupnya.(****)