Bupati Kaimana Tegaskan Penataan Tenaga Non ASN Disesuaikan dengan Kebutuhan Strategis Daerah

Kaimana, VoicePapua.com - Bupati Kaimana, Hasan Achmad, kembali menegakan bahwa penataan tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara), disesiakan dengan kebutuhan strategis daerah.
Dirangkum dari RRI, Pemerintah Kabupaten Kaimana saat ini tengah mengorganisir kebutuhan tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam keterangannya, Bupati menegaskan bahwa sistem outsourcing atau penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga tidak berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik untuk kategori penuh waktu maupun paruh waktu.
"Oh ini tidak masuk di dalam, oleh karena itu, terkait outsourcing kita akan tunggu penjelasan dari KANKREG Papua Barat pada 21 April mendatang," ujar Bupati Hasan Achmad.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa tenaga outsourcing yang nantinya akan digunakan oleh pemerintah daerah adalah tenaga strategis yang memang sangat dibutuhkan, guna menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Rencana penggunaan outsourcing tersebut akan terus dikaji secara hati-hati dan transparan agar tidak tumpang tindih dengan kebijakan pengangkatan P3K serta tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.(****)
- Baca Juga :DAU 2025 Pemprov Papua Biayai PSU
0 Comments