Soal Tapal Batas, Gugatan Pemkab Sorong Selatan Ditolak MK

Aimas, VoicePapua.com – Penjabat Bupati Sorong, Edison Siagian menyatakan, soal tapal batas antara daerah yang dipimpinnya ini, dimana gugatan Pemkab Sorong Selatan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Namun demikian, Pemprov Papua Barat Daya tetap memfasilitasi hal ini. Patut diingat, pemerintah itu satu, bukan dua atau tiga,” beber dia, saat peresmian tujuh dermaga dan tiga Kapal Motor Penyeberangan (KMP) terpusat, berlangsung di Dermaga Sungai Klalin, Kelurahan Warmon, Distrik Aimas, Sabtu (28/12-2024).

“Penanggung jawab pemerintahan ini hanya satu orang (presiden). Sebagian kekuasaan presiden dibagikan ke provinsi dan dibagikan ke kabupaten/kota,” ujar dia.

Sehingga, konteks Botain sebagai daerah yang berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan. Kalau melihat petanya dia berada di wilayah Kabupaten Sorong.

Bahkan, jauh sekitar 30-an kilometer ke batas dengan Sorong Selatan.  Jadi, hal-hal seperti ini menjadi perhatian kita.

Kalau soal pelayanan pemerintahan, sambung dia, tentunya Botain lebih gampang di Kabupaten Sorong.

Begitu juga, soal kalau melihat geografisnya, persoalan adat dan yang kita bahas bukan soal batas adat. Dan yang kita bahas itu adalah batas administrasi pemerintahan.

Oleh sebab itu, teman-teman di Pemerintah Kabupaten Sorong harus memberikan pelayanan terbaik, juga ke masyarakat yang ada di Botain, imbuh dia.

Dengan harapan supaya nggak jadi masalah. Terkait hal itu sudah dia sampaikan di forum mediasi yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Daya beberapa waktu silam.

Mudah-mudahan, semua ikut mengerti dengan baik, tutup dia.(****)