Polres Supiori Tangani Tiga Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Biak, VoicePapua.com – Polres Supiori sejak 2024 hingga 2025 (setahun terakhir ini) telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Untuk  dana desa di Kampung Puweri dengan kerugian negara kurang lebih mencapai Rp.400 juta dengan pelaku adalah mantan kepala kampung yang saat ini  tengah  menjalani hukuman  dua  tahun lebih  di  Lapas Tipikor Jayapura.

Sedangkan untuk dana desa Kampung Ineki dengan  potensi kerugian negara sebesar Rp.1,1 Miliar lebih, dalam waktu dekat  akan ditetapkan tersangka dan dipastikan ada 4 atau 5 orang,ujar Kasat Reskrim Polres Biak, Ipda Daniel Z Rumpaidus, Kamis (13/3/2025), kembali dirangkum media ini, Senin 24 Maret 2025.

“Untuk  dana desa di kampung Puweri dengan kerugian negara kurang lebih mencapai Rp.400 juta dengan pelaku adalah mantan kepala kampung yang saat ini  tengah  menjalani hukuman  dua  tahun lebih  di  Lapas Tipikor Jayapura,sedangkan untuk dana desa kampung Ineki dengan  potensi kerugian negara sebesar Rp.1,1 Miliar lebih, dalam waktu dekat  akan ditetapkan tersangka dan dipastikan ada 4 atau 5 orang,”ujar Ipda Daniel Z Rumpaidus,Kamis (13/3/2025)

‘’Proses pendampingan bersama inspektorat juga kami lakukan  untuk   investigasi di kampung Warsa dengan potensi kerugian  mencapai Rp 1 miliar,dan kami juga telah menerima laporan dari masyarakat terkait hak-hak yang tidak diterima maka kami akan   melakukan penelusuran selanjutnya di kampung Wombonda,’’ucapnya

Kasat Reskrim menegaskan pengawasan dana desa yang dilakukan Polres Supiori melalui Satreskrim di bidang Tipikor sebagai upaya bersama agar dana desa tersebut  disalurkan tepat sasaran  kepada masyarakat

‘’Pengawasan dana desa ini merupakan  program 100 hari Bapak Presiden RI sehingga dana desa itu seharusnya tepat sasaran diterima masyarakat dan kita ketahui bahwa dana desa ini merupakan 10 persen dari APBD setiap kabupaten,nah kita di Supiori ini ada lima distrik dengan 38 kampung, untuk kisaran dana desa antara Rp 1,6 miliar hingga Rp 2 miliar per kampung,”ucapnya  

Selanjutnya masyarakat Supiori dapat melaporkan ke pihak kepolisian jika ditemui adanya kejanggalan pengggunaan dana desa atau program yang tidak sesuai di kampungnya dengan membawa  bukti yang kuat

‘’Ada beberapa modus yang dilakukan dalam penyelewengan dana desa  yaitu RAB kampung dibuat diatas harga rata-rata,pertanggungjawaban dibuatkan fisik menggunakan dana desa namun proyek tersebut bersumber dari sumber lain,ada juga modus lain   yaitu meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun lama kelamaan  tidak dikembalikan,ada juga  pungutan atau potongan dari oknum pejabat atau di aparat kampung, pembelian inventaris kantor menggunakan dana desa tapi peruntukkan secara pribadi,pemangkasan anggaran berlebihandan modus lainnya,”jar Ipda Daniel

Hingga saat ini Polres Supori telah menerima enam desa/kampung yang dilaporkan kepada kami dan kami berkoordinasi kepada inspektorat untuk pihak inspektorat  melakukan investigasi awal.

“ Selaku pengawas internal di pemerintah daerah maka inspektorat akan turun ke lapangan melakukan investigasi awal kemudian diberikan jangka waktu untuk pengembalian  kurang lebih selama 6 bulan dan jika yang bersangkutan  tidak bisa melakukan pengembalian maka kami akan proses hukum dan dalam penanganan dana desa ini kami sangat  transparan ,setiap penetapan tersangka akan kami ekspos sehingga masyarakat akan mengetahui siapa pelaku-pelakunya,”ucapnya

Kasat Reskrim Ipda Daniel Rumapidus menambahkan pihakya telah menyarankan pemda terkait dana desa ini  agar melakukan proses bimbingan teknik  (bintek) bagi kepala kampung dan bendahara sehingga tidak ada lagi penyelewengan yang terjadi dikemudian hari.(****)