Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Bebas Praktik KKN
Aimas, VoicePapua.com – Patut diingat, dalam kehidupan berdemokrasi di Tanah Air penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum)/pemilihan bebas praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kabupaten Sorong, Frans Leonard Klaibin, saat pemaparan materi Bimtek (Bimbingan Teknis), yang diikuti 620 peserta KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dari 30 distrik di daerah ini.Kegiatan tersebut, berlangsung di Aimas Convention Centre, Senin (4/11-2024).
Lebih lanjut, dia menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bebas Praktik Korupsi
Tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga, kerabat dari jabatan;
Berikut tidak menyalahgunakan kewenangan dan menolak dari pemberian apapun.
Bebas Praktik Kolusi
Tidak menjadi narasumber dalam Parpol (partai politik)/Paslon (pasangan calon) tanpa diputuskan dalam pleno;
Memperlakukan peserta Pemilu melalui ucapan, tindakan dan perbuatan sebagai penyelenggara Pemilu;
Tidak menghadiri pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya ketidaknetralan sebagai penyelenggara Pemilu;
Tidak melakukan pertemuan dengan peserta Pemilu, tim kampanye di luar kantor atau di luar kegiatan kedinasan lainnya.
Bebas Praktik Nepotisme
Memperlakukan calon peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan;
Mengambil keputusan berdasarkan meritokrasi prinsip prestasi/ kemampuan;
Menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan kepada publik apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta pemilihan, dan/atau tim kampanye;
Tidak melakukan pertemuan dengan peserta Pemilu, tim kampanye di luar kantor atau di luar kegiatan kedinasan lainnya.(****)
0 Comments