Panwas Distrik Diberikan Kewenangan Bisa Diselesaikan Sengketa Antarpeserta
Aimas, VoicePapua.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa menyatakan, Panwas (panitia pengawas) distrik diberikan kewenangan bisa diselesaikan sengketa antarpeserta.
Jika, itu terjadi di distrik maka Panwas distrik punya kewenangan bisa menyelesaikannya sendiri. Tanpa harus ke Bawaslu lagi.
Demikian disampaikan, Simson kepada awak media, saat berlangsung pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan pelanggaran pemilihan Panwas kecamatan se-Kabupaten Sorong, digelar Bawaslu setempat, Sabtu (16/11-2024) di Aquarius Hotel Aimas.
Tata cara penyelesaian itulah kita adakan kegiatan ini. Bagaimana bisa membekali mereka agar memiliki pengetahuan dalam menyelesaikan suatu sengketa.
Kemudian disampaikan kepada tman-teman Panwas distrik sebagai penguatan kepada mereka, sehingga apabila ada sengketa yang terjadi antarpeserta di distrik, mereka bisa menyelesaikan sesuai dengan seperti yang telah disampaikan melalui materi tadi, beber dia.
“Intinya kalau sengketa itu terjadi antarpeserta di tingkat distrik bisa mereka langsung selesaikan, tanpa harus ke Bawaslu kabupaten,”imbuhnya.(****)
0 Comments