Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Produksi Narkoba Terbesar Berbasis di Bali
Bali, VoicePapua.com – Akhir-akhir ini kembali dihebohkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba(Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali.
Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Dengan barang bukti yang disita mencapai Rp1.521.408 juta itu potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa penduduk Indonesia dari ancaman narkoba.
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba.
“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/11-2024).
Barang bukti yang diamankan mencakup 18 kilogram hashish (kemasan silver), 12,9 kilogram hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Laboratorium tersebut, diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.
Dilansir dari laman Humas Polri, Komjen Wahyu menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.
“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” katanya.
Polri mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.
Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Jika, terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutup Komjen Wahyu.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.(****)
0 Comments