Menteri PKP: Pemerintah Sudah Bangun 40 Ribu Unit Rumah
Jakarta, VoicePapua.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, sejak 20 Oktober 2024, pemerintah telah membangun 40 ribu unit rumah.
Dan jumlah itu akan terus bertambah. Kami telah mendapatkan arahan yang sangat jelas, selain dari Kejaksaan Agung maupun tanah-tanah hasil korupsi yang disita.
Kemudian juga dari BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dan kemudian berbagai jenis lainnya itu akan kita membuat skema yang legal kepastian hukumnya dan berkeadilan. Terutama bagi masyarakat yang berpenghasian rendah, yaitu penghasilan Rp8 juta ke bawah.
Demikian jelas Menteri PKP, Maruarar Sirait dalam keterangan persnya, berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/1-2025), usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.
Jadi, kita akan mebuat skema itu dan kemudian mengenai pembiayaan, kita bersyukur karena sudah memberikan kepada masyarakat yang tidak punya gaji. Tapi punya penghasilan, seperti bapak penjual bakso, penjual sayur maupun berbagai jenis usaha lainnya.
“Meski mereka tidak punya gaji. Tapi mereka punya usaha, memiliki (skill) atau cara, sehingga rakyat harus punya rumah, dengan memiliki penghasilan tadi,” beber dia.
“Itu semua menjadi perhatian Bapak Presiden bahwa keadilan itu harus dijalankan. Bukan hanya kepada yang punya gaji, tapi juga tidak bersifat pegawai mereka juga punya penghasilan yang bergerak di sektor informal,”ujar dia.
Ada beberapa kebijakan di Pemerintahan Presiden Prabowo yang pro rakyat, dimana sudah kami lakukan berkat dukungan kerja sama dari Kabinet Merah Putih secara tim.
Kita kerja sama dengan Bappenas, Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri ATR BPN dan lain sebagainya semua mendukung, pungkas dia.
“Memang tadinya dibayar, tapi gratis buat rakyat dan rakyat yang mana? Rakyat punya penghasilan Rp8 juta ke bawah. Kebijakan Presiden ini pro rakyat dan kami siap jalankan,” jelas dia.
Selain itu, sambung Menteri PKP bahwa pemerintah juga mempercepat proses perizinan pembangunan. Dimana, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya membutuhkan waktu sampai 45 hari dan sekarang ini dipangkas hanya membutuhan waktu 10 hari saja.
Bahkan, di Tangerang, Provinsi Banten untuk proses perizinan tersebut, hanya dibutuhkan waktu sekitar empat jam saja, tutup dia.(****)
- Baca Juga :Polri dan KPK Komit Berantas Korupsi
- Baca Juga :ASN Pemprov PBD Laksanakan Apel Perdana
0 Comments