Maraknya Guru di Berbagai Daerah Alami Kekerasan dan Diproses Hukum
Aimas, VoicePapua.com - Maraknya guru di berbagai daerah yang mengalami kekerasan dan diproses hukum menunjukkan lemahnya perlindungan pada menjalankan profesinya dalam mendidik anak bangsa.
Adanya perlindungan terhadap guru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 telah diganti dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru.
Demikian sambutan, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, disampaikan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Mohommad Musa’ad, diwakili Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Rahman, pada upacara peringatan Hut PGRI ke-79 dan Hari Guru Nasional, berlangsung di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong, Senin (25/11-2024).
Lebih lanjut dikatakan, Mahkamah Agung menyatakan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan tugas ternyata tetap tidak membuat guru aman dalam bertugas.
Karena faktor banyak guru-guru kita yang menjalani proses hukum. Untuk itu, dalam kesempatan Hut PGRI/HGN yang berbahagia ini, izinkan kami mengusulkan dan memohon agar pemerintah bersama DPR menyusun Undang-Undang Perlindungan Guru.
Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melindugi pendidikan, melindungi guru, siswa, tenaga kependidikan agar terbebas dari kekerasan, ujar Rahman, mengutip sambutan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Prof Dr. Unifah Rosyidi.
PGRI sebagai organisasi profesi menjadi kekuatan moral intelektual pendidik, dan tenaga kependidikan dalam memperjuangkan peningkatan martabat anggotanya.
“PGRI harus lebih mengedepankan sikap tersebut. Dengan memegang teguh etika, merawat dan mengedepankan karakter silih asih, asah dan asuh dalam spirit organisasi yang mandiri, unitari dan non-partisan,”ujar dia.
Kami mengajak PGRI di semua tingkatan untuk melakukan pelayanan kepada anggota, bersikap terbuka dan adaptif, serta terus menjaga kemitraan yang strategis dan konstruktif dengan Pemerintah Daerah.
“Jadikan PGRI sebagai rumah belajar yang nyaman anggotanya. PGRI harus menjadi saluran aspirasi para anggota memperjuangkan martabatnya dan dalam mewujudkan tujuan pendidikan,”imbuh dia.
PGRI juga menaruh harapan besar kepada Kementerian Pendidikan Pendidikan Dasar dan Menengah yang baru. Kami percaya bahwa Kementerian Pendidikan akan melakukan yang komprehensif terhadap berbagai kebijakan dengan bijaksana.
Kami juga mengharapkan, dalam proses kajian perubahan UU Sisdiknas menghentikan Tunjangan Profesi Guru (TPG), penuntasan segera sertifikasi guru, rekruitmen semua honorer, serta tidak membeda-bedakan guru swasta dan guru negeri. (****)
0 Comments