IMB Sudah Ganti Nama Jadi PBG

Aimas, VoicePapua.com – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ganti nama menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Prosesnya dia tetap mendaftar lewat Dinas PU dan Tata Ruang. Aplikasinya nanti nyambung ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu), ujar Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sorong, Salmon Samori di Aimas Hotel, Selasa (3/12-2024).

Jadi, otomatis kalau Dinas PU dan Tata Ruang verifikasi sudah selesai nanti diteruskn ke  PMPTSP. Dan dari dinas ini yang akan validasi terakhir, ujar dia.

Namun, apabila dokumen atau akunnya belum lengkap, naik ke pihaknya. Maka, dia juga berhak untuk menolak.

Kalau dulu, IMB masuk ke Dinas PMPTSP terlebih dahulu, baru ke Dinas PU dan Tata Ruang. Dari dinas ini yang menghitung retribusinya berapa dan semuanya dibuat melalui sistem aplikasi.

Nanti verifikasi di stafnya dan validasi tanda tangan terakhir di saya selaku Kepala Dinas PMPTSP telah terproses,” jelas dia.

“Sebenarnya proses ini sejak dari dulu. Waktu itu sejak saya menjadi Kepala Dinas PMPTSP 2016 dan mulai 2018 validasinya sudah melalui dinas teknis,”ungkap dia.

Contoh, awalnya dulu, seperti pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha) itu Dinas Perdagangan dulu yang kasih rekomendasi.

Bahkan, sampai sekarang juga Tanda Daftar Gedung (TDG) itu permohonan usaha tetap masuk ke Dinas PMPTSP, kami akan minta pertimbangan teknis ke dinas teknis.

Dinas teknis keluarkan rekomendasi, dan kami dari PMPTSP akan terbitkan rekomendasi izin.

“Terkadang orang awam atau mohon maaf teman-teman media mungkin saja tahu selama ini semua izin apapun harus melalui Dinas PMPTSP. Padahal tidak demikian,” pungkasnya.(****)