Berikut Sesi Penajaman Visi Misi dari Pasangan Calon Bupati Sorong

Aimas, VoicePapua.com –  Berikut sesi penajaman visi misi dari pasangan calon  Bupati Sorong 2024-2029 dalam upaya menciptakan kondisi lingkungan hidup yang berkelanjutan dan harmonis. Pemkab setempat dan pihak terkait harus memperhatikan hak-hak adat tanah dan sumber daya alam yang mengelolah secara tradisional.

Sesi penajaman visi misi dari pasangan calon Bupati Sorong ini diikuti  nomor urut 1 (Johny Kamuru-Sutedjo) dan Paslon nomor urut 2 (Musa Lazarus Malagam-Suprapto). Kegiatan debat kedua Paslon ini berlangsung di Aimas Hotel and Convention Centre, Selasa (29/10-2024).

Pertanyaannya bagaimana Paslon memastikan dan menjamin bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dapat dipenuhi dan tidak merusak tatanan kehidupan masyarakat tradisionil yang telah berlangsung turun temurun.

Nomor urut 2 calon Bupati Sorong, Musa Lazarus Malagam diberi kesempatan yang pertama untuk menanggapi pertanyaan tersebut.

Malagam mengatakan bahwa yang pertama kepada marga-marga di Kabupaten Sorong secara khusus untuk distrik, kampung dan kelurahan, diharapkan masyarakat adatnya harus melihat kepemilikkan tanah adatnya masing-masing.

Selain itu, si pemilik tanah adat ini harus melihat dan mengetahui batas-batas tanahnya yang ada di sekitarnya dimana kepemilikkan tanaha adatnya itu berada.

Oleh karena itu, apabila kami terpilih menjadi Bupati Sorong, maka secara teknis Dinas Pertanahan bekerja sama dengan BPN Kabupaten Sorong untuk memilah dan melihat, serta memanggil semua pihak untuk sosialisasi, terkait dengan tanah adat yang ada di wilayah ini.

Tujuannya untuk mencari solusi agar tanah-tanah adat yang ada di seluruh kampung maupun distrik yang ada di wilayah Kabupaten Sorong ini bisa tertata dengan baik dan termasuk hak kepemilikkannya juga harus jelas, jelas Malagam.

Mengingat, masyarakat adat ini memilih areanya masing-masing agar semuanya bisa memiliki status kepemilikkan tanah adat dengan batas-batasnya juga harus jelas.   Dengan harapan agar tidak terjadi konflik di antara para marga di mana saja mereka berada.

Berikut, tanah adat ini lebih khusus kepada masyarakat Moi, dimana mereka mempunyai hak ulayatnya masing-masing.

Dia mencontohkan, seperti pemilik hak ulayat marga Osok itu ada di Aimas, Klamono dan ada juga hak ulayat marga Osok di Distrik Seget, sehingga semuanya ini harus ditata secara baik agar tidak terjadi konflik di antara marga-marga yang ada, jelas Malagam.

Berikut, diberikan kesempatan kepada  calon Wakil Bupati Sorong nomor urut 1(Sutedjo) untuk menjawab pertanyaan  dari panelis, yakni Dr. Ir. Agus Sumule.

Pertanyaannya, salah satu harta milik masyarakat yang penting saat ini adalah tanah. Tanah dapat dijadikan modal dalam suatu investasi, tapi sering terkendala keabsahan atas hak kepemilikkan, baik hak ulayat maupun hak milik bersama dalam suatu keren (marga).

Bagaimana Paslon bisa membuat sebuah kebijakan dalam mempermudah masyarakat adat dalam memiliki sertipikat atas tanah mereka.

Sutedjo mengatakan, masalah tanah ini merupakan hak daripada masyarakat yang ada di Kabupaten Sorong. Memang selama ini untuk mendapatkan sertipikat tanah  ada yang kesulitan.

Namun, apabila kami dipercayakan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sorong akan berusaha bagaimana caranya sertipikat itu bisa terbit.

Untuk yang pertama, kata Sutedjo, kita akan bekerja sama dengan adat, sehingga pemilik ulayat atau adat itu bisa bekerja sama dengan cara bisa melepaskan atau pelepasan tanah dimaksud.

Setelah ada pelepasan tanah- tanah itu tentunya kita juga akan bekerja sama dan melibatkan BPN untuk mendapatkan sertipikat.

“Memang selama ini kita terkendala oleh kepemilikkan tanah dengan pemilik hak ulayat. Untuk itu, ke depan kita akan melaksanakan musyawarah adat bagaimana caranya masyarakat ini bisa mendapatkan sertipikat tanah,” beber dia.

“Kebanyakan juga di beberapa daerah tertinggal banyak yang tidak mempunyai sertipikat tanah. Untuk itu ke depan, kita akan melakukan musyawarah dengan para pemangku adat, dengan harapan para pemangku adat bisa memperoleh sertipikat seperti yang diharapkan tersebut dari BPN,”urainya.

Pada kesempatan yang sama itu langsung diberi kepada pasangan calon Wakil Bupati Sorong nomor urut 2 (Suprapto) untuk menyangga dari penyampaian tersebut.

Suprapto mengatakan, terkait dengan kepengurusan tanah terutama tanah-tanah adat, pertama masyarakat harus berhubungan dengan lembaga adat. Setelah itu masyarakat langsung ke kelurahan dulu dan selanjutnya ke Kadistrik dan terakhir masyarakat dipersilakan langsung ke BPN.

“Agar betul-betul tanah tersebut aman. Jangan sampai ada pelepasan yang dikeluarkan si pemilik hak ulayat itu terjadi pendobelan atau terjadi tumpang tindih,” imbuh dia.

Karena setelah kami turun ke lapangan ada keluhan-keluhan masyarakat yang mengatakan, saya juga punya pelepasan dan si B juga punya pelepasan.

“Itulah pentingnya pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Apapun persoalan masyarakat, pemerintah harus hadir dan mampu untuk menyelesaikannya dengan baik,”ujar Suprapto.(****)