Satreskrim Polres Sorong, Ciduk Pelaku Diduga  Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Aimas, VoicePapua.com-  Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sorong, Polda Papua Barat, ciduk pelaku berinisial NA (45), jenis kelamin perempuan, diduga pembuat dan pengedar uang palsu.

Kronologis Kejadian

Pada hari Sabtu, 6 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIT, telah datang seorang wanita (terduga pelaku) ke Ruko, yang juga merupakan Counter BRI Link  milik saudara Sukasno.

Ruko tersebut, beralamat di Jalan Wortel, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong untuk melakukan tranfer uang menggunakan  fasilitas BRI Link.

Saat itu pelaku menyampaikan ke pemilik BRI Link untuk mentransfer uang sebanyak Rp 3.500.000 ke rekening Bank Mandiri. Setelah ditransfer lalu pemilik BRI Link menyampaikan ke pelaku bahwa uang sebesar itu sudah ditransfer.

Sehingga, kemudian meminta pembayaran uang tunai. Ketika pelaku menyerahkan uang pembayaran tersebut, pemilik BRI Link merasa ada yang aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku.

Pemilik BRI Link yang merasa aneh dan curiga dengan uang yang diberikan oleh pelaku, sehingga langsung mengecek secara detail uang tersebut. Dan benar ternyata, sejumlah uang tersebut palsu, sehingga kemudian pemilik BRI Link mengambil dan menahan kunci sepeda motor pelaku dan meminta pelaku untuk membayar uang yang telah ditransfer tadi, dengan uang asli.

Setelah itu pelaku pergi dan korban langsung  menginformasikan atas adanya kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Uraian Kegiatan

Pada hari Minggu, 7 Januari 2024, tim Satreskrim melakukan rangkaian penyelidikan, terkait peredaran uang palsu yang beredar di wilayah hukum Polres Sorong.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan hasil rekaman CCTV, tim dapat mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diduga melakukan peredaran uang palsu tersebut.

Berikut, pada hari Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 waktu setempat, tim mendapatkan informasi di lapangan, bahwa terduga pelaku peredaran uang palsu tersebut, sedang berada di rumahnya di Jalan Gambas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Selanjutnya, tim bergerak menuju ke TKP dan langsung berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah pelaku, dimana tim berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000.

Dengan adanya barang bukti tersebut, tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Sorong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti

1. Uang palsu pecahan Rp 50.000  sebanyak 11 lembar.
2.⁠ Uang asli pecahan Rp 50.000 sebanyak 21 lembar.
3.  ⁠Satu unit sepeda motor Honda Beat Streat warna abu-abu.
4. Satu buah helm warna coklat.
5. ⁠Satu buah baju batik warna biru.
6. Satu buah kerudung warna hitam.
7. ⁠Satu buah tas warna merah.

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa uang palsu tersebut, telah dibuat sekitar tahun 2019 yang lalu di Jalan Sorong- Klamono kilometer 29 Kabupaten Sorong, yang mana dibuat hanya untuk iseng-iseng. Uang palsu tersebut, kemudian disimpan oleh pelaku di rumahnya sampai sekarang.

Motif sementara pelaku melakukan perbuatannya, karena sedang terhimpit masalah ekonomi.

Dugaan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan dan/atau menyimpan secara fisik rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.

Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan/atau Pasal Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal  15 tahun penjara.

Demikian  rilis dari Humas Polres Sorong kepada awak media di daerah ini, Sabtu, 13 Januari 2024, pukul 20.03 waktu setempat sebagai bahan  untuk dipublikasikan. (*****)