Diduga Korupsi ADD, Penyidik Polres Sorong Serahkan Tersangka dan BB ke Kejari setempat
Kota Sorong, VoicePapua.com- Diduga korupsi ADD (Alokasi Dana Desa) tahun anggaran 2019-2021, penyidik Polres Sorong menyerahkan tersangka, Kepala Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, berinisial (AA) dan BB (barang bukti) ke Kejaksaan Negeri setempat.
Dilansir dari laman Sorong Kompas.com, terhadap tersangka (AA) dilakukan setelah penyidik Tipikor Polres Sorong melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sorong, dan sekaligus melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Demikian jelas, Kasi Pidsus, Haris Suhud Tomia, saat di konfirmasi Kompas.com di Sorong, Selasa (23/1/2024).
Haris menambahkan, tersangka Agustina Antoh ditahan selama 20 hari berdasarkan SPRINT-9/R.2.11/Ft.1/01/2024.
Selain tersangka, barang bukti berupa 119 dokumen terkait Tindak Pidana Korupsi juga dilimpahkan penyidik Tipikor Polres Sorong.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman huluman 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujarnya.
Lebih lanjut, Haris mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 di Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Sorong sebagaimana yang tercantum di dalam dokumen APBK Kampung Kasih, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
"Sebagian dari ADD digunakan untuk membangun dan merenovasi beberapa unit rumah milik masyarakat dan pembangunan jalan lingkungan Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong. Sementara sebagian anggaran dari kegiatan lainnya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka," bebernya.
Ia pun menyebut modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah tidak menggunakan ADD tersebut sesuai dengan yang sudah dijelaskan di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Sehingga diduga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Ia membeberkan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 1.127.199.300 atau Rp 1,1 miliar lebih.
"Keuangan desa sejatinya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat kampung itu sendiri. Penyalahgunaan dana kampung sama saja menciderai cita-cita kesejahateraan yang didambakan masyarakat kampung," tegasnya.
Haris mengaku pihaknya akan secepatnya mempersiapkan berkas untuk proses pelimpahan di Pengadilan Tipikor Manokwari untuk diadili.
Sementara itu, secara terpisah salah satu warga yang enggan dimediakan identitasnya, sore tadi kepada awak media ini menjelaskan, dugaan kasus korupsi yang melibatkan salah satu oknum kepala kampung di wilayah Pemkab Sorong tersebut, diakibatkan karena adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan dan ingin memperkaya dirinya sendiri.
“Hal seperti ini sebenarnya patut disayangkan. Dengan adanya alokasi dana desa ini untuk pembangunan fasilitas umum warga di kampung (desa), dan bukan untuk digunakan kepentingan pribadi,”ujar sumber, ikut prihatin dan sedikit kesal adanya penyalagunaan kekuasaan dan wewenang dari aparat kampung itu. (****)
- Baca Juga :Tanam Pohon Harapan Masa Depan Indonesia
0 Comments