Tugas, Kewajiban dan Wewenang KPPS dalam Pemilu

Aimas, VoicePapua.com – Tugas, kewajiban dan  wewenang KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam Pemilu.

Kembali dijelaskan, Koordinator Divisi SDM (Sumber Daya Manusia) KPU Kabupaten Sorong, Yanti Kambuaya pada kegiatan training of trainers fasilisator bimbingan teknis KPPS  bagi PPD (Panitia Pengawas Desa) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-Kabupaten Sorong dalam pemilihan  gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Pada pemaparan materinya, yang berlangsung di Aimas and Convention Centre, Senin (4/11-2024),Yanti menguraikan sebagai berikut.

Tugas pada Pemungutan Suara

a). Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan

b). Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.

Kewajiban dalam Pemungutan Suara

a). Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;

b). Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

c). Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d). Menyerahkan hasil pemungutan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa;

e). Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara terhadap PPK melalui PPS pada hari yang sama;

f). Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota PPK, PPS sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan; dan

g). Melakukan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang dalam Pemungutan Suara

a). Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

b). Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c). Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian diuraikan Yanti, saat memberikan bimbingan teknis KPPS bagi PPD dan PPS dari 30 distrik di Kabupaten Sorong. Diikuti sekitar 620 peserta.(****)