Pemkot Sorong gelar sidang konsultasi bangunan gedung

Sorong, VoicePapua.com - Pemerintah Kota Sorong, melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menggelar Sidang Konsultasi Bangunan Gedung yang dilaksanakan di kantornya, Rabu (13/5/2026).

Pelaksanaan sidang ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Mewakili Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Sorong, Kepala Bidang Tata Ruang,  Marvin Apituley  membuka sidang konsultasi tersebut, yang dihadiri Tim Tenaga Ahli Ar. Robert Arnold Sitorus  bersama Tim Pemohon Konsultasi teknis sejumlah 8 Pemohon, untuk persetujuan bangunan gedung dengan fungsi usaha dan fungsi hunian di bawah 72 meter persegi.

Dikutip dari fanspage Diskominfo Kota Sorong, Jumat (15/5-2026) menyebut, Konsultasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk usaha ruko ini, membahas kesesuaian rencana bangunan dengan standar teknis, struktur, keamanan, dan Tata Ruang.

Fokus utamanya mencakup dokumen perencanaan, legalitas, serta persyaratan fungsi ruko (tempat usaha) untuk mendapatkan izin resmi dari pemerintah melalui SIMBG.

Berdasarkan Pasal 232- 326 PP 16 Tahun 2021, dilakukan konsultasi terhadap standar teknis.

Untuk itu, diharapkan bagi pemohon agar pro aktif dalam memperbaiki atau melengkapi dokumen standar teknis agar mempercepat proses penerbitan izin. (****)