Satreskrim Polres Sorong Amankan 10 Pelaku Curanmor dengan BB 16 Unit Sepeda Motor

Aimas, VoicePapua.com –  Satreskrim Polres Sorong, Polda Papua Barat, mengamankan 10 pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dengan  BB (barang bukti) sebanyak 16 unit sepeda motor. Terdiri dari 15 unit sepeda motor (metik) dan satu unit motor Kawasaki Ninja warna hijau.

Saat ini pelaku sebanyak 10 orang beserta barang bukti dari hasil curian tersebut, telah diamankan di Mapolres Aimas. Untuk pengungkapan kasus tindak pidana Curanmor dilakukan pada bulan Mei dan Juni 2024.

Jumlah LP (Laporan Polisi) yang dapat diungkap ada sekitar sembilan LP. Pelaku atau tersangka yang telah diamankan  maupun barang bukti dibagi dalam lima kelompok.

Demikian rilis disampaikan Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, didampingi Kasat Reskrim AKP Hamdam Samudro, Wakapolres Kompol Emmi Fenitiruma dan Kasihumas AKP La Mbali, berlangsung di Mapolres Aimas, Rabu (12/6-2024).

Sambungnya, untuk kelompok pertama dengan inisial RR, RF dan AF. Terdapat dua LP, yakni yang pertama tanggal 20 Maret dan kedua tanggal 10 Mei 2024.

Sementara barang bukti sepeda motor curian yang diamankan ada tiga unit, serta ada dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Jadi, semuanya ada lima unit sepeda motor yang telah diamankan. Yakni, sepeda motor Honda Beat warna putih, Yamaha M3 warna hitam, Honda Beat warna merah dan itu merupakan barang bukti yang dicuri.

Sedangkan sarana yang digunakan pelaku menggunakan  dua sepeda motor Honda Beat warna hitam, jelas Kapolres.

Ada kelompok berikutnya inisial YO, YEA,  dan KM. Jadi, tiga pelaku ini melakukan pencurian di tujuh TKP (tempat kejadian perkara).

Dengan barang bukti yang diamankan tujuh unit sepeda motor. Terdiri dari satu unit Honda Beat warna silver, Yamaha Fino Sporty 125cc,  sepeda motor Honda SupraX 125, sepeda motor Mio M3 warna merah, dengan empat LP.

Sedangkan yang masih kita cari, lanjut AKBP Ndaru ada tiga LP, yaitu sepeda motor Honda Beat, Honda Beat Pop dan Honda Revo. Jadi ada tujuh unit sepeda motor yang kita amankan dari tiga orang pelaku ini.

Kelompok berikutnya inisial MRL, dan satu pelaku lainnya inisial PR. Kebetulan ini anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH.

Melakukan pencurian satu kendaraan bermotor dengan satu LP pada tanggal 7 Mei 2024.

Barang bukti yang diamankan ada dua unit. Satu unit barang bukti hasil curian Honda Beat Street warna hitam dan satu unit Yamaha Vega adalah sarana yang digunakan pelaku.

Selanjutnya, ada kelompok inisial YGK terlibat di satu TKP dengan barang bukti sepeda motor curian sebanyak satu unit. Melakukan bersama dengan satu orang lainnya, saat ini kita masih lakukan pencarian, ujar AKBP Ndaru.

Untuk barang bukti satu unit Kawasaki Ninja warna hijau, dengan LP tanggal 10 Maret 2024.

Ada lagi kelompok berikutnya, inisial AAS melakukan pencurian di satu TKP, dengan LP tanggal 25 April 2024. Dengan barang bukti sepeda motor yang diamankan Yamaha M3 warna hijau.

Semuanya ada lima kelompok yang berhasil kita amankan. Dengan 10 orang pelaku dan 16 unit sepeda motor.

Adapun modus operandi para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya  adalah mereka melakukan dengan cara berkeliling pada jam-jam tertentu. Terkadang malam sampai pagi dan ada pula yang siang hari.

Kemudian, ketika mendapatkan sasaran sepeda motor tercuri, para pelaku membuka paksa  kunci stang atau setir kendaraan dengan ditendang. Dan ada juga yang merusak kunci kontak dengan cara ditarik menggunakan sangkur, obeng, kunci L yang telah dimodifikasi untuk merusak tempat daripada kunci kendaraan dan kemudian menyambungkan kabel untuk menyalakan sepeda motor tersebut.

Motif dari pelaku untuk ekonomi, tapi juga mencari keuntungan dan juga dipakai untuk berfoya-foya.

Pasal persangkaan adalah tindak pidana pencurian  dengan pemberatan, seperti dimaksud pada Pasal 363 Ayat (2) atau Ayat (1), (3),(4), dan ke (5) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. (****)