PPATK Ungkap Nilai Transaksi Judi Online 2024 Capai Rp349 Triliun
Jakarta, VoicePapua.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai transaksi judi online di Indonesia tahun 2024 mencapai Rp349 triliun.
Demikian disampaikan Kepala Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah. Menurutnya, diperkirakan akan menembus Rp1.200 triliun hingga akhir tahun.
Dirangkum dari RRI, dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (28/4/2025), Natsir menjelaskan bahwa tingginya angka tersebut disebabkan oleh permintaan besar dari masyarakat. Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangkap pelaku dan menyita barang bukti, namun mengakui bahwa perputaran uang judi online tetap meningkat pesat.
Menurut Natsir, maraknya judi online telah membawa dampak negatif terhadap perekonomian nasional, terutama dalam menurunkan produktivitas masyarakat. Ia menilai, pemerintah harus lebih gencar dalam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
Lebih jauh, Natsir menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah anggota keluarganya terjerumus dalam judi online. "Ini harus menjadi perhatian semua pihak dan menjadi gerakan edukasi nasional," ujarnya.
PPATK juga mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online melalui pemblokiran situs-situs terkait, penguatan regulasi, dan penegakan hukum terhadap para bandar. Natsir mengingatkan bahwa tanpa ketegasan, pemberantasan judi online akan sulit tercapai.
Dalam upaya tersebut, PPATK aktif menjalin kerja sama internasional dengan negara-negara lain seperti Kamboja, Singapura, Thailand, Malaysia, dan Filipina. Melalui kolaborasi ini, pertukaran informasi antar negara dapat dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online lintas negara.(****)
- Baca Juga :Penyajian LKPJ secara sistematika


0 Comments