Polres Sorong : Bripda JRR, PTDH dari Dinas Polri

Aimas, VoicePapua.com – Bripda JRR anggota Polres Sorong diberhentikan dari Dinas Polri berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor : KEP/141/ III /2024, Tanggal 23 Maret 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di mana, yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji jabatan dan/ kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Mapolres tersebut, dipimpin langsung Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, dihadiri  Wakapolres Kompol Emmy Fenitiruma, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, serta anggota Polres setempat, Senin (27/5-2024).

Upacara PTDH dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres Sorong selaku Inspektur Upacara.

“Kapolres Sorong menyampaikan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin kode etik maupun kode etik kepolisian, sehingga untuk personel Polres Sorong agar mengambil hikmah pembelajaran,“ujar AKBP Ndaru.

Selanjutnya, Kapolres mengharapkan kepada para perwira hendaknya menjadi role model bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus-menerus. Serta tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran.

Oleh karena itu, Kapolres berharap kepada seluruh personie Polres sorong dan jajaran melalui upacara PTDH ini, diharapkan dapat membuat SOP terapi bagi anggota yang lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.

Laksanakan tugas dengan baik, sesuai tugas pokok secara pribadi maupun atas nama pimpinan pastinya.  Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang, dan  untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara ini, imbau Kapolres.

Di akhir amanatnya, Kapolres Sorong menekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng diri dari perbuatan menyimpang dan tercela.

“Dekatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan, serta hindari tingkah laku. Sikap-sikap seperti arogansi individualisme dan apatis, sehingga kita semua dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat,”pungkas Kapolres Sorong.(polressorong.com)