Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal OAP Beri Kepastian dalam Dunia Industri
Aimas, VoicePapua.com - Tujuan utama dari sosialisasi Perda atau peraturan daerah perlindungan tenaga kerja lokal OAP (Orang Asli Papua) saat ini adalah untuk memberikan kepastian terhadap hak-hak dasar tenaga kerja lokal di dunia industri, demi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan.
Dengan adanya sosialisasi ini dapat membangun suasana hubungan industri yang harmonis dan dinamis, berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Sorong, Edison Siagian, diwakili Plh Sekda Adi Bramantyo, saat membuka Sosialisasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja OAP yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Selasa (2/7-2024) di Aimas.
Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 188.45/KEP/89/1/ Tahun 2024 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Orang Asli Papua di Kabupaten Sorong.
Regulasi ini terkait tata kelola dan dasar hukum dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja lokal. Mencangkup pelayanan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja sebagai upaya perluasan kesempatan kerja dan pembinaan hubungan industrial, serta perlindungan tenaga kerja lokal OAP lebih khususnya di Kabupaten Sorong.
Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini yang berjumlah 200 orang dari berbagai kalangan, yaitu perusahaan serikat pekerjaan atau serikat buruh pada masyarakat yang ada di daerah ini.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Sorong kembali mengingatkan, kepada setiap perusahaan atau investor yang beroperasi di wilayah ini untuk tetap melihat dan memperhatikan Perda dengan baik agar menyerap tenaga kerja lokal OAP menjadi perhatian utama berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, harapnya. (****)
- Baca Juga :Pasar Ikan Murah Disubsidi Hampir 50 Persen
0 Comments