Perda Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Ini, Kembali Dijelaskan Kasat Res Narkoba Polres Sorong
Aimas, VoicePapua.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 18 tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Kembali dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba Polres Sorong, Iptu Muhammad Calvin Ramadhan, saat rilis berbagai peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 2024, yang dipimpin langsung, Kapolres AKBP Edwin Parsaoran, Selasa (31/12-2024) di aula Rupatama Endra Dharmalaksana.
Maka dari itu, sambung Kasat Res Narkoba, kami dari Polres Sorong beserta Pemda setempat, melaksanakan kerja sama Kamtibmas. Apabila merujuk penanganan kasus Miras agar adanya instruksi bupati berkaitan dengan penutupan terhadap toko-toko penjualan minuman beralkohol.
Bahkan, seperti halnya berkaitan dengan malam perayaan Natal dan Tahun Baru, kami memberikan surat rekomendasi kepada Penjabat Bupati Sorong, berkaitan dengan penutupan toko-toko penjualan minuman beralkohol, lanjut dia.
Berikutnya, kita sudah berhasil mengungkap kasus minuman lokal (cap tikus), dimana saat ini kasusnya masuk P21.
“Kami melaksanakan kegiatan tersebut, bukan hanya berdasarkan kalender Kamtibmas saja. Namun, berawal dari kasus kecelakaan lalu lintas akibat dari pengaruh minuman beralkohol, kami langsung mencari sumber dari minuman itu sebenarnya dibuat di mana,” beber dia.
Selain itu, terkait dengan penegakan hukum terhadap pabrik pembuatan cap tikus, kami mengalami kesulitan. Karena posisi tempat pembuatannya berada di hutan.
Dan pelakunya itu rata-rata kebanyakan berlari (kabur) dari situ. Sehingga, ketika kami menemukan barang bukti Miras ini langsung dimusnahkan barang haram tersebut di tempat kejadian perkara.
“Ini adalah sesuatu permasalahan yang sangat berlarut dan juga klasik. Kenapa demikian? Perda yang dikeluarkan ini masih tahun 2013 dan juga di situ tidak adanya keterlibatan Forkopimda mengenai asesment,”ungkap dia.
Lebih lanjut, ujar dia, seperti yang terjadi di SP1, toko Miras yang menjadi permasahan kemarin, secara pribadi dirinya ke Dinas Pendapatan Daerah dan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terkait perizinan yang dikeluarkan.
“Namun, kesulitan dari Pemda sendiri ada ketimpangan yang terjadi mengenai Perda yang belum terperbaharui,”ungkapnya.
Apalagi ditambah retribusi sudah dibayarkan oleh pelaku usaha ke Pemda. Namun, ada keberatan dari pihak pelaku usaha yang mana mereka sudah bayarkan kontrakan tempat.
Bahkan, juga mereka sudah menyediakan stok, sehingga kami menyampaikan kepada yang bersangkutan agar segera dikomunikasikan berkaitan dengan permasalahan itu.
Untuk itu, berkaitan dengan Perda ini sesegera mungkin agar dapat dibenahi ulang. Dikarenakan Perda Miras yang keluar dari 2013 cukup lama kurang lebih 10 tahun, maka permasalahan-permasalahan itu akan semakin sulit untuk diselesaikan.
Harapan kami dari Polres Sorong untuk tahun 2025, dengan dilantiknya Kepala Daerah yang baru agar kembali benahi Perda Miras dimaksud.
“Sehingga, ada pelaku usaha bukan saja minuman beralkohol. Tapi pelaku usaha yang lain setidaknya kita sebagai Forkopimda melibatkan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) bisa meng-asesment terhadap pelaku-pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terhadap gangguan Kamtibmas di daerah ini,” pungkas dia.(****)
- Baca Juga :ASN Pemprov PBD Laksanakan Apel Perdana
- Baca Juga :Apel Perdana ASN Kabupaten Sorong
0 Comments