Pemkab Kaimana Hentikan Sementara Pelayanan Pindah Datang Penduduk

Kaimana, VoicePapua.com -  Pemkab Kaimana, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, secara resmi menghentikan sementara pelayanan pindah datang penduduk dari luar daerah. Kebijakan ini berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 400/2.2.2/135/2025 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Pindah Datang Penduduk.

Dikutip dari laman RRI, Senin (6/10-2025), Kepala Seksi Pindah Datang Disdukcapil Kaimana, Stevan Lawalata, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut, memang bertentangan dengan aturan administrasi kependudukan nasional.

Namun, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1,2 - 32 memberikan ruang diskresi bagi kepala daerah untuk mengambil kebijakan insidentil sesuai situasi daerah.

“Langkah ini kami ambil untuk melindungi anak-anak Kaimana dalam penerimaan CPNS. Kuota 80:20 harus benar-benar berpihak kepada putra daerah,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, telaah kebijakan telah lebih dulu dibahas bersama BKPSDM, dewan adat, kepala suku, dan DPRD Otsus. Dari pertemuan itu, pemerintah menegaskan perlunya proteksi khusus agar peluang formasi CPNS lebih adil bagi Orang Asli Papua (OAP) dan warga lokal yang lahir dan besar di Kaimana.(****)