Para Pelaku Usaha Harus Diberikan Informasi

Aimas, VoicePapua.com – Para pelaku usaha harus diberi informasi. Karena selama ini OSS (Online Single Submission) secara terbuka berlaku kepada siapa saja sepanjang dia memiliki akun.

Tujuan dan masalahnya seperti apa, disertai dengan dokumen yang lengkap untuk di-upload dan selanjutnya proses verifikasi dan lain sebagainya.

Nanti dalam proses tersebut, baru diketahui ini proses berisiko sedang, menengah ataupun tinggi. Konsekuensinya pasti ada lainnya yang ikut. Misalnya, dalam usaha berisiko tinggi berarti usaha ini harus melalui proses AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Sekarang kita bisa memberikan pemahaman yang baik.

Demikian dijelaskan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sorong, Salmon Samori, Selasa (3/12-2024) di Aimas Hotel.

Berikut, terkait dengan pengawasan.  Mereka atau para pengusaha harus menyampaikan laporan kegiatan usahanya ke pemerintah.

Jenis usaha yang telah dilakukannya dari usahanya itu, misal, bangunannya apa dengan nilai investasi yang dia miliki berapa dan ini semuanya kami mencatat, jelas dia.

Bahkan, setiap tahun ditetapkan target oleh pemerintah pusat untuk kabupaten, kota maupun provinsi untuk capaian investasi dari semua jenis usaha, tutup dia.(****)