Menaker Tekankan Pentingnya Kesehatan Reproduksi di Tempat Kerja

Jakarta, VoicePapua.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan kepada seluruh stakeholder ketenagakerjaan untuk memprioritaskan pelindungan dan pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi pekerja/buruh di tempat kerja salah satunya dengan pelaksanaan Keluarga Berencana (KB).

Hal itu disampaikannya, saat menghadiri kegiatan Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah pada Rabu (15/5/2024).

“Pelaksanaan KB di tempat kerja ini juga merupakan upaya kita untuk melindungi pekerja/buruh dan keluarganya dengan mengedepankan aspek kesehatan reproduksi. Jadi ini juga termasuk implementasi dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Rabu (15/5/2024).

Ida Fauziyah mengatakan, implementasi kesehatan reproduksi tersebut dapat diwujudkan salah satunya dengan mengadakan layanan KB di tempat kerja yang menyasar para pekerja/buruh. 

Dengan adanya layanan KB, pekerja/buruh akan memiliki perencanaan keluarga yang baik sehingga mendorong pekerja/buruh bekerja lebih produktif  dan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta turut keuntungan bagi perusahaan.

Selain itu, perencanaan keluarga yang baik dan matang juga merupakan upaya untuk mencegah stunting yang dilakukan sejak sebelum, selama, dan sesudah masa kandungan. 

“Ketika pekerja merasa nyaman, maka pekerja dapat memaksimalkan keahlian atau kompetensinya dalam bekerja,” ujar Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah juga mendorong agar pelayanan KB ini tidak hanya berhenti di momentum May Day ini. Diharapkan kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan di semua tempat kerja, karena ini adalah bagian dari fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh.

Manaker pun mendorong fasilitas kesejahteraan berupa layanan kesehatan reproduksi agar dicantumkan ke dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sehingga fasilitas di tempat kerja ini memiliki kepastian hukum.

“Untuk menguatkan kepastian hukum pelaksanaan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan, Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja,” ujar Menaker. (dilansir dari infopublik.id)