May Day: KSPI Sampaikan Enam Tuntutan Utama kepada Presden Prabowo

Jakarta, VoicePapua.com – Pada peringatan May Day (Hari Buruh Internasional), berlangsung Kamis (1/5-2025) di lapangan Monas Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan enam tuntutan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu langsung disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal pada acara tersebut.

Dari enam tuntutan yang disampaikan kepada Pemerintahan Prabowo Subianto antara lain, pertama, Said menyebut para buruh berharap pemerintah dapat menghapus sistem outsourcing.

"Kami tahu Bapak sangat peduli untuk melakukan menghapus outsourcing, modern slavery, perbudakan modern," katanya.

Kedua, buruh berharap Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) segera dibentuk. "Kami minta dengan hormat semua mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan menyelamatkan ekonomi, bergerak bersama, the great Indonesia, the first Indonesia," ujarnya.

Tuntutan ketiga, buruh berharap pemerintah memperhatikan masalah upah yang layak. Para buruh juga mengapresiasi pemerintah yang sebelumnya telah menaikkan upah minimum menjadi 6,5 persen.

"Dengan setelah 10 tahun tidak pernah naik upah, 6,5 persen diputuskan oleh Presiden. Bahkan dulu denger-dengernya mau 10 persen," ucapnya.

Keempat, para buruh meminta pemerintah segera membentuk atau merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Said berharap, UU Ketenagakerjaan yang baru dibentuk jauh dari aroma atau kaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai bermasalah.

Tuntutan kelima, para buruh meminta pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlingdungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya, RUU tersebut sangat penting untuk melindungi para buruh.

"Jangan seperti budak pak, ada yang disetrika, ada yang tidur dengan kandang anjing, pak, rakyat bapak. Ada yang dikasih makanan kucing, pak," ucapnya.

"Dan mereka mengalami penderitaan bukan di negeri, di luar sana. Tapi di dalam negeri kita, sahkan RUU PPRT," katanya.

Terakhir, buruh meminta pemerintah untuk memberantas korupsi. Salah satunya dengan segerah mengesahkannya Undang-Undang Perampasan Asset. Dirangkum dari laman RRI.(****)