Layani Masyarakat 24 Jam, Polres Sorong Sebarkan Stiker Call Center 110

Aimas, VoicePapua.com – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama 24 jam, Polres Sorong, Polda Papua Barat sebarkan stiker call center 110.

Stiker pengaduan Call Center 110 tersebut, berisikan nomor telepon bantuan polisi bagi masyarakat, yang diharapkan melaporkan apabila ada gangguan Kamtibmas, kriminalitas, kemacetan atau kecelakaan lalu lintas dan bencana alam.

Dalam kegiatannya, personel Seksi Humas Polres Sorong menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak segan ataupun takut melaporkan ke aparat kepolisian apabila terjadi kerawanan atau permasalahan melalui Call Center 110 agar cepat ditindaklanjuti.

Sehingga, permasalahan tersebut tidak berkembang dan menimbulkan gejolak di masyarakat maupun gangguan Kamtibmas lainnya yang lebih luas, Polri siap memberikan pelayanan yang terbaik.

Selain layanan Call Center 110, Polres juga mensosialisasikan layanan WA (WhatsApp) Center, guna mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat. Layanan WA Center Polres Sorong adalah 081248200711.

Kasihumas Polres Sorong AKP La mbali menyampaikan bahwa layanan Call Center Polri dan WA Center merupakan tindak lanjut dari upaya Polri sebagai sarana untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan hingga rasa aman bagi masyarakat atas gangguan Kamtibmas.

“Ini kita membuka jalur komunikasi seluas-luasnya. Dan kami siap menerima laporan 24 jam,” ucap Kasihumas, Senin (17/4/2024) di Mapolres Sorong.

Selanjutnya, Kasihumas menjelaskan, setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh operator Call Center 110. Dengan menghadirkan personel kepolisian yang berada dititik terdekat kejadian.

Dia menegaskan, layanan tersebut, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun pengaduan, dimana dalam panggilan darurat yang akan segera ditindaklanjuti.

Adapun kategori itu, meliputi layanan informasi gangguan Kamtibmas, layanan penanganan kecelakaan, layanan rekrutmen anggota dan lain sebagainya.

“Penempelan stiker Call Center pengaduan tersebut adalah upaya yang dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”sebutnya.

Penempelan stiker Call Center 110, diharapkan dilakukan sebanyak- banyaknya di lokasi wilayah, sehingga permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat diketahui dan segera diantisipasi untuk terwujudnya situasi yang kondusif aman terkendali, ujar AKP La Mbali.

Menanggapi hal tersebut, warga masyarakat Kabupaten Sorong mengapresiasi inovasi yang dilakukan anggota kepolisian dengan menyediakan nomor Call Center Pengaduan 110.

Di mana, masyarakat merasa dipermudah dengan fasilitas layanan Call Center 110 tersebut, tutupnya. (polressorong.com)