Lanud JA Dimara Merauke Gelar PTDH Terhadap Empat Personel
Merauke, VoicePapua.com – Lanud Johanes Abraham Dimara Merauke, Papua Selatan menggelar Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap empat personel dari dinas keprajuritan TNI Angkatan Udara.
Pemberhentian keempat anggota prajurit TNI Angkatan Udara Lanud J.A Dimara Merauke itu berdasarkan keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/330-TV/XVII/2024, Nomor 108-K/PM.III-19/AU/V/2025, Nomor KEP/93-TV/IV/2025, Nomor KEP/94-TV/IV/2025 tertanggal 8 April 2025.
Dilansir dari laman RRI, Selasa (26/8-2025) menyebut, Komandan Pangkalan Udara (Lanud) J.A. Dimara Merauke Kolonel Pnb. Beny Apriyanto pada upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap empat personil TNI Angkatan Udara yang digelar di lapangan Mako Lanud ini bukanlah sebatas ceremonial saja, akan tetapi merupakan wujud nyata dalam komitmen kita untuk menjalankan disiplin serta menjaga kehormatan dan integritas TNI Angkatan Udara.
“ Meskipun terasa berat, namun PTDH ini adalah tugas dan konsekwen yang harus dijalankan oleh Lanud J.A Dimara untuk tidak mentolerir seluruh pelanggaran berat yang bertentangan dengan aturan, nilai dan etika prajurit,” ungkap Danlanud Beny Apriyanto di Merauke, Senin (25/8/2025).
Oleh karena itu, tindakan ini merupakan prinsip dari keadilan, integritas dan tanggung jawab terhadap satuan kerja serta masyarakat yang mempercayai TNI Angkatan Udara sebagai penjaga kedaulatan Negara.
Ditambahkan menjadi prajurit TNI, bukan hanya sekedar profesi namun sebuah kehormatan dan amanah yang diberikan oleh masyarakat dalam hal ini terdapat sumpah, janji dan nilai-nilai luhur yang diimplementasikan pada Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan 8 Wajib TNI.
“ Peristiwa ini menjadi renungan bagi kita semua bahwa semua tindakan memiliki konsekwensi. Tidak ada pelanggaran yang tanpa akibat, sekecil apapun bentuknya pelanggaran terhadap aturan, norma dan kehormatan satuan akan terus kita tindak secara adil dan tegas,” ucapnya.
Danlanud mengajak kepada seluruh personil Lanud J.A Dimara untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dan senantiasa menjaga marwah satuan TNI AU, melaksanakan tugas dengan iklas, professional dan tanggung jawab serta tidak mudah terhasut dengan berbagai hal negative yang dapat merusak nama baik pribadi maupun Institusi.
“ Kehormatan seorang prajurit bukanlah dilihat dari pangkat dan jabatan, tetapi dari sikap, integritas dan kesetiaan dalam menjalan tugas satuan dan bangsa,” Ujar Kolonel Pnb Beny Apriyanto.
Sekedar diketahui empat prajurit Lanud J.A Dimara yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) masing-masing Kopda Dedi Irawan Susanto TMT Pemberhentian 20 Juni 2024 pelanggaran hukum/disiplin
Disersi dalam waktu damai, Pratu Wahid Salam TMT Pemberhentian 23 Juli 2025 pelanggaran hukum/disiplin Disersi dalam waktu damai, serta 2 anggota lainnya yaitu Prada Oktama Sanjaya dan Prada Muhammad Affandi, TMT Pemberhentian 6 Januari 2025 dengan Pelanggaran hukum/disiplin secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.(****)
- Baca Juga :Penyajian LKPJ secara sistematika


0 Comments