KPU : Pilkada Serentak 2024 Masih Ada 41 Daerah Calon Tunggal

Jakarta, VoicePapua.com  – Masa perpanjangan pendaftaran calon Kepala Daerah, Pilkada serentak 2024 telah berakhir pada Rabu (4/9/2024), dan dua daerah berhasil menambah pasangan calon. Kabupaten Puhowato di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Provinsi Sulawesi Utara kini memiliki dua pasangan calon, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dalam keterangan resminya pada Kamis (5/9/2024).

Sebelumnya, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal, terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota. Namun, setelah perpanjangan pendaftaran, jumlah ini menurun menjadi 41 daerah. "Sekarang, tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal," ungkap Idham Holik.

Pilkada Tetap Berjalan Meski Calon Tunggal

Dilansir dari Portal InfoPublik, meskipun beberapa daerah hanya memiliki satu pasangan calon, proses Pilkada tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 54C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon dan dinyatakan memenuhi syarat, Pilkada tetap dapat dilaksanakan.

"Dengan adanya dua daerah yang berhasil menambah pasangan calon, kini pada Pilkada serentak 2024 terdapat 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal," tambah Idham.

Daftar Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Pada Pilkada tingkat provinsi, dari 37 provinsi yang akan menggelar pemilihan, hanya Papua Barat yang memiliki calon tunggal. Sementara itu, sejumlah kabupaten/kota yang menghadapi calon tunggal tersebar di beberapa provinsi, antara lain:

  • Provinsi Aceh: Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Tamiang
  • Sumatera Utara: Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara
  • Sumatera Barat: Kabupaten Dharmasraya
  • Jambi: Kabupaten Batanghari
  • Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Ilir dan Empat Lawang
  • Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara
  • Lampung: Kabupaten Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat
  • Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang
  • Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan
  • Jawa Barat: Kabupaten Ciamis
  • Jawa Tengah: Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes
  • Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya
  • Kalimantan Barat: Kabupaten Bengkayang
  • Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan
  • Kalimantan Timur: Kota Samarinda
  • Kalimantan Utara: Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan
  • Sulawesi Utara: Kabupaten Tagulandang Biaro
  • Sulawesi Selatan: Kabupaten Maros
  • Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna Barat
  • Sulawesi Barat: Kabupaten Pasangkayu
  • Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kaimana

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

  1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
  11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil

Dengan adanya 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal, Pilkada Serentak 2024 tetap akan menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Proses Pilkada ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas untuk kemajuan daerah masing-masing.(****)