KPU Jayapura Minta ASN Mundur, Ini Alasannya

Jakarta, VoicePapua.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) mundur. Karena ini alasannya yang patut diikuti oleh para kandidat calon Kepala Daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J Tunya, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Minggu (19/5/2024).

Efra mengatakan, stahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah dimulai sehingga setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

“Untuk pendaftaran di setiap partai politik itu bisa dilakukan siapa saja termasuk ASN aktif, tetapi lain halnya ketika mendaftar secara resmi di KPU,” katanya.

Menurut Efra, ketika pendaftaran secara resmi di KPU maka ASN aktif harus menyertakan bukti bahwa dirinya sudah mengundurkan diri atau pensiun dini dari pegawai negeri.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, dimana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS,” ujarnya.

Efra menegaskan, selain itu ada juga Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

“Di sini sudah sangat jelas setiap ASN aktif harus mengundurkan diri, sehingga tidak ada alasan apapun ketika ingin maju sebagai kepala daerah khususnya calon bupati dan wakil bupati,” katanya.

Dia menambahkan, ketika ASN tidak mengundurkan diri maka bisa didiskualifikasi dari calon kepala daerah atau pun tidak lolos verifikasi administrasi di KPU.

“Simpel saja, aturan semuanya sudah jelas sehingga bagi ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN yang ingin maju sebagai calon kepala daerah supaya taati aturan yang ada,” ujarnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada  27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (dilansir dari infopublik.id)